Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Satresnarkoba Polres Kutim mengamankan seorang remaja perempuan berinisial RA (18) terkait kepemilikan 10 poket sabu seberat 2,46 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah barakan di Jalan Mulawarman, RT 012, Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Minggu (22/6/2025) malam.
Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto menyampaikan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati RA berada di dalam barakan sekitar pukul 22.00 Wita.
"Saat dilakukan pemeriksaan, RA mengaku sebagai penghuni barakan tersebut. Kami lanjutkan dengan penggeledahan dan menemukan 10 poket sabu dalam plastik klip bening yang disimpan dalam dompet bermotif bunga di lantai kamar," ungkap Erwin.
Dalam interogasi awal, RA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AN. Polisi langsung mengamankan RA dan membawa barang bukti ke Mapolres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk mengusut jaringan peredaran sabu di wilayah Kutim. Kami tidak berhenti hanya pada pemakai atau pengedar kecil, tetapi akan menelusuri hingga ke pemasoknya,” tegas Erwin.
Ia menambahkan, Satresnarkoba Polres Kutim berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Peran masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan mereka, pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan secara maksimal,” ujarnya.