Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

DPRD Balikpapan Soroti Minimnya Konsultan Bersertifikat untuk Perizinan Site Plan

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Balikpapan Soroti Minimnya Konsultan Bersertifikat untuk Perizinan Site Plan

    PusaranMedia.com

    Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    DPRD Balikpapan Soroti Minimnya Konsultan Bersertifikat untuk Perizinan Site Plan

    Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung menyoroti minimnya jumlah tenaga teknis dan konsultan bersertifikat yang mendampingi pengajuan perizinan site plan bangunan di Kota Balikpapan.

    Ini disampaikannya usai menghadiri Forum Konsultasi Publik yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan di Hotel Gran Senyiur, Selasa (24/6/2025).

    Wahyullah menilai keterbatasan tenaga teknis dan konsultan yang kompeten menjadi salah satu hambatan utama dalam kelancaran proses perizinan, terutama pada sektor properti dan pembangunan kawasan perumahan.

    "Masalah utama kita adalah kekurangan sumber daya manusia teknis, terutama konsultan pendamping. Data yang saya miliki, hanya ada sekitar 20 konsultan bersertifikat yang bisa mendampingi pengajuan site plan," katanya.

    Menurutnya, seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pengurusan izin, ketersediaan tenaga profesional justru semakin menurun. 

    Kata dia, hal ini tentu berdampak pada kualitas tata ruang dan kesiapan teknis, seperti sistem drainase, akses jalan, hingga fasilitas umum.

    "Setiap pembangunan perumahan idealnya memiliki satu tenaga teknis yang mampu merancang, misalnya sistem drainasenya seperti apa. Sayangnya, SDM kita terbatas dan tidak semua pengembang didampingi konsultan yang mumpuni," jelasnya.

    Ia menambahkan, sektor jasa konstruksi dan konsultan lokal juga perlu mendapat perlindungan dan keberpihakan melalui regulasi daerah agar mampu bertahan di tengah persaingan dengan pihak luar.

    Saat ini, banyak konsultan kecil yang tidak mampu bertahan karena tekanan persaingan dan belum adanya aturan yang memihak pada pelaku jasa lokal.

    "Saya usul agar dalam revisi peraturan daerah nantinya dimasukkan klausul perlindungan terhadap jasa konstruksi lokal. Jangan sampai jasa konsultan yang seharusnya menjadi pendamping pengembang malah tidak bisa bertahan," ujarnya.

    Wahyullah juga mencontohkan regulasi di tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang mewajibkan proyek dengan anggaran pemerintah untuk melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan konsultan dan kontraktor lokal, dengan porsi kepemilikan minimal 51 persen.

    "Regulasi seperti ini perlu diadopsi di tingkat kota agar konsultan lokal bisa tumbuh dan bersaing secara sehat. Apalagi Balikpapan sebagai kota jasa sangat bergantung pada pembangunan yang terencana dan berkelanjutan," pungkasnya. (Adv)