Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Diskukmperindag PPU Apresiasi Bumdes yang Punya Unit Usaha Pangkalan LPG 3 Kg 

Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadisutanto. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Diskominfo Penajam Paser Utara

    Diskukmperindag PPU Apresiasi Bumdes yang Punya Unit Usaha Pangkalan LPG 3 Kg 

    PusaranMedia.com

    Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadisutanto. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Diskukmperindag PPU Apresiasi Bumdes yang Punya Unit Usaha Pangkalan LPG 3 Kg 

    Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadisutanto. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengapresiasi beberapa Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Benuo Taka yang telah memiliki unit usaha pangkalan LPG 3 Kilogram (Kg). 

    Keterlibatan Bumdes dalam penyaluran LPG 3 Kg untuk meminimalisir potensi terjadinya penyelewengan dan penyaluran yang tidak tepat sasaran. 

    “Pangkalan LPG 3 Kg yang dikelola Bumdes relatif aman, artinya pendistribusiannya lebih lancar. Karena selain menjalankan bisnis, di sisi lain juga ada tanggung jawab ke masyarakat. Kemudian pemerintah lebih mudah dalam melakukan pengawasan. Sebab Bumdes ini diawasi langsung kepala desa,” kata Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadisutanto, Rabu (25/6/2025). 

    Margono mengungkapkan, Bumdes yang memiliki unit usaha pangkalan LPG 3 Kg rata-rata berada di Kecamatan Babulu dan Kecamatan Sepaku. 

    “Kalau di Kecamatan Babulu yang memiliki unit usaha pangkalan LPG 3 Kg yakni Bumdes Rintik dan Bumdes Sri Raharja. Di Kecamatan Sepaku cukup banyak Bumdes jadi pangkalan LPG 3 Kg,” bebernya. 

    Margono mengingatkan, kepada 133 pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten PPU untuk mematuhi aturan pendistribusian LPG bersubsidi dan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp25 ribu per tabung. 

    “Kalau ada pangkalan terbukti menjual di atas HET dan menjual ke masyarakat mampu akan dikenakan sanksi tegas. Belum lama ini ada dua pangkalan di Kecamatan Babulu terbukti melakukan penyelewengan. Kemudian kami Diskukmperindag merekomendasikan ke PT. Pertamina Patra Niaga  untuk sanksi tegas. Kedua pangkalan itu langsung diganti, karena banyak masyarakat mau membuka usaha pangkalan LPG 3 Kg,” pungkasnya. (Adv)