Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin
BALIKPAPAN - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan terus mendorong semua pengembang perumahan di Kota Balikpapan untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) secara bertahap.
Langkah ini diambil untuk mengatasi lambatnya proses serah terima aset perumahan yang selama ini masih tersendat.
"Kami sudah membuka ruang kemudahan, terutama untuk pengembang yang masih aktif. Tapi semua kembali pada kemauan mereka, kalau berniat menyelesaikan kewajiban, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda," kata Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan, Edi Saputra, Rabu (25/6/2025).
Hingga pertengahan 2025 ini, Disperkim mencatat dari sekitar 190 pengembang perumahan yang terdaftar dan baru 15 pengembang yang resmi menyerahkan PSU ke pemerintah. Sedangkan sisanya masih tertahan dengan berbagai kendala administratif.
Menurutnya, hambatan utama berasal dari persoalan legalitas lahan dan aset yang belum tuntas. Beberapa pengembang diketahui belum memecah sertifikat lahan, bahkan ada yang menjaminkan asetnya ke bank.
"Macam-macam alasannya. Ada yang tanahnya masih diagunkan, ada juga yang belum selesai urusan hukumnya. Jadi bukan hanya soal niat, tapi juga kesiapan administratif," jelasnya. Untuk mempercepat proses, Pemkot Balikpapan menerapkan skema penyerahan bertahap.
Pengembang diperbolehkan menyerahkan fasilitas secara parsial, seperti jalan atau saluran air terlebih dahulu, sebelum melengkapi fasilitas lainnya.
"Tidak perlu menunggu semuanya rampung. Penyerahan bisa dilakukan bertahap, yang penting ada niat dan progres yang jelas," katanya.
Edi juga menegaskan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sesuai regulasi, bukan bentuk sumbangan kepada pemerintah daerah.
"Kalau tidak siap memenuhi kewajiban, sebaiknya jangan masuk dunia properti. Ini bukan soal memberi bantuan ke pemerintah, tapi tanggung jawab kepada warga dan kota," tegasnya.
Perlakuan berbeda juga diterapkan antara proyek perumahan komersial dan hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi proyek MBR, cukup dengan penyerahan lahan siap bangun tanpa kewajiban membangun fasilitas terlebih dahulu.
"Untuk MBR, lahannya dulu yang diserahkan. Tapi kalau proyek komersial, PSU-nya harus lengkap. Mereka menjual dengan harga tinggi, masa fasilitasnya tidak memadai?," ujarnya.
Disperkim menargetkan peningkatan jumlah penyerahan PSU hingga akhir 2025. Sosialisasi terus dilakukan agar para pengembang memahami prosedur dan manfaat penyerahan bagi masyarakat.
"Kalau PSU sudah jadi milik pemkot, maka pemeliharaannya bisa langsung diambil alih pemerintah. Itu jelas menguntungkan warga perumahan," pungkasnya.