Reporter Siswandi Editor Buniyamin
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mengapresiasi dukungan seluruh fraksi di DPRD Kutim yang menyetujui pentingnya revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi dalam Rapat Paripurna ke-XI DPRD Kutim yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Kutim, Rabu (25/6/2025).
“Terima kasih kepada seluruh fraksi atas masukan, kritik dan dukungan yang telah diberikan. Semua saran ini menjadi landasan penting untuk menyusun regulasi yang lebih adil dan bermanfaat,” ujar Mahyunadi.
Menurutnya, revisi perda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri). Penyesuaian ini juga merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Mahyunadi menegaskan, penetapan tarif pajak dan retribusi akan mempertimbangkan prinsip keadilan, biaya penyediaan layanan dan kemampuan masyarakat serta pelaku usaha. “Tarif yang diatur dalam perda harus adil, tidak membebani masyarakat, dan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan publik,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkab Kutim juga akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar implementasi perda ini berjalan efektif, tidak multitafsir dan mudah dipahami oleh semua pihak.
Mahyunadi berharap pembahasan raperda tersebut dapat dirampungkan dan ditetapkan menjadi perda paling lambat pertengahan Juli 2025 nanti, sehingga dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah sesuai visi-misi Pemkab Kutim.
Sebagai informasi, rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, didampingi Wakil Ketua II, Prayunita Utami dan diikuti 21 anggota dewan, serta undangan lainnya.