Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Sat Resnarkoba Polres Paser meringkus pria berinisial VL (44) asal Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah tertangkap tangan tengah membawa sabu sebanyak empat paket.
Pelaku dibekuk di tepi Jalan Perkebunan milik PT Borneo Indah Marjaya (BIM), Desa Perepat, Kecamatan Tanah Grogot saat tengah menuju kediaman rekannya.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suradi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang menduga adanya transaksi sabu di area tersebut.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Suradi saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).
Setelah beberapa waktu melakukan pemantauan di lokasi, Tim Opsnal melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, petugas pun mendatangi dan langsung menangkapnya.
VL mengatakan hanya ingin mengunjungi kediaman rekannya di kawasan tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan badan.
Hasilnya, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,66 gram yang disimpan dalam sakunya dan pelaku mengakui itu miliknya.
VL bersama barang bukti yang ditemukan kemudian digiring ke Mapolres Paser untuk proses lebih lanjut.
Pelaku mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis sabu dan baru melakukan tiga kali pengambilan dari seseorang dari kawasan pesisir Paser. VL menyebut jumlah pengambilan sabu sebanyak 20 paket siap edar setiap pengambilan.
“Targetnya adalah para pekerja di Perkebunan PT BIM. Saat penangkapannya juga, VL tengah mengantar pesanan pelanggannya,” tutur Suradi.
Atas perbuatannya tersangka VL dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku yang memesan sabu tersebut juga sudah ditangkap dan akan menjalani rehab.