Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Insiden Lagi, Tongkang Batu Bara Tabrak Rakit dan Kapal Warga di Kota Bangun

Kapal dan rakit usai ditabrak kapal tongkang batu bara. (Foto: Polsek Kota Bangun)

BERITA TERKAIT

    Video

    Insiden Lagi, Tongkang Batu Bara Tabrak Rakit dan Kapal Warga di Kota Bangun

    PusaranMedia.com

    Kapal dan rakit usai ditabrak kapal tongkang batu bara. (Foto: Polsek Kota Bangun)

    Insiden Lagi, Tongkang Batu Bara Tabrak Rakit dan Kapal Warga di Kota Bangun

    Kapal dan rakit usai ditabrak kapal tongkang batu bara. (Foto: Polsek Kota Bangun)

    Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

    TENGGARONG – Kembali terjadi insiden kapal tongkang batu bara yang menabrak rakit dan perahu ketinting milik warga di perairan Sungai Mahakam, wilayah Kota Bangun Seberang RT 05, Kecamatan Kota Bangun, Rabu (25/6/2025).  

    Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WITA. Selain merusak rakit dan perahu ketinting milik warga, kapal tongkang juga menabrak Kapal Kayu TB Anggrek Indah 5 yang sedang bertambat.  

    Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menjelaskan tongkang bermuatan batu bara tersebut merupakan milik PT Mitra Kaltim Samudera (MKS) dengan nama Tugboat TB Kingston 363 yang sedang menarik Tongkang BG Asia Trans 3101.  

    “Saat kejadian, Tugboat TB Kingston 363 sedang berlayar dari hulu Sungai Mahakam menuju Samarinda. Akibat haluan kiri Tongkang BG Asia Trans 3101 terlempar ke kiri dan arus sungai yang deras, tongkang tersebut tidak terkendali hingga menabrak Kapal Kayu TB Anggrek Indah 5 yang sedang bertambat, beserta rakit jamban dan perahu ketinting warga,” jelasnya, Kamis (26/6/2025).  

    Insiden ini mengakibatkan kerugian material, di antaranya Kapal Kayu TB Anggrek Indah 5 mengalami kebocoran dan tenggelam disertai kerusakan pada rakit jamban dan perahu ketinting. Meskipun tidak ada korban jiwa, kerugian diperkirakan mencapai Rp31 juta.  

    “Telah dilakukan mediasi antara pemilik kapal dan warga, dan disepakati ganti rugi yang diselesaikan secara kekeluargaan,” tutup Kapolsek.