Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pria Residivis Bobol Kamar Kos Mahasiswi di Balikpapan, Pelaku Ditangkap Dua Hari Usai Beraksi

Pelaku pencurian diamankan polisi dua hari setelah membobol kamar kos mahasiswi dan menggondol barang senilai Rp21 juta, Kamis (26/6/2025). (Foto: Polsek Balikpapan Selatan)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pria Residivis Bobol Kamar Kos Mahasiswi di Balikpapan, Pelaku Ditangkap Dua Hari Usai Beraksi

    PusaranMedia.com

    Pelaku pencurian diamankan polisi dua hari setelah membobol kamar kos mahasiswi dan menggondol barang senilai Rp21 juta, Kamis (26/6/2025). (Foto: Polsek Balikpapan Selatan)

    Pria Residivis Bobol Kamar Kos Mahasiswi di Balikpapan, Pelaku Ditangkap Dua Hari Usai Beraksi

    Pelaku pencurian diamankan polisi dua hari setelah membobol kamar kos mahasiswi dan menggondol barang senilai Rp21 juta, Kamis (26/6/2025). (Foto: Polsek Balikpapan Selatan)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial F (23) yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, kembali berurusan dengan hukum setelah nekat membobol kamar kos milik seorang mahasiswi di kawasan Perum Griya Permata Asri, Jalan Danau Tondano, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

    Aksi tersebut terjadi pada Sabtu malam. Korbannya adalah mahasiswi asal Bali berinisial A (21). 

    Peristiwa pencurian terungkap saat A hendak masuk ke kamarnya dan mendapati gembok pintu dalam kondisi rusak serta isi kamar dalam keadaan acak-acakan.

    "Korban curiga karena gemboknya rusak dan kamar sudah berantakan. Setelah dicek, ternyata beberapa barang miliknya raib," ucap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar Ilham, Kamis (25/6/2025).

    Barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit laptop merek Asus, handphone Samsung Note 9, mouse, keyboard, dan dompet berisi dokumen penting. Total kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.

    Tim Reskrim Polsek Balikpapan Selatan langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. 

    Hanya dalam waktu dua hari, pelaku berhasil ditangkap pada Senin bersama barang bukti hasil curian.

    "Pelaku sudah kami amankan dan beberapa barang bukti juga berhasil kami sita," terangnya.

    Dari hasil pemeriksaan, F ternyata pernah dipenjara atas kasus pencurian sebelumnya. Kini, ia kembali harus menghadapi jerat hukum atas perbuatannya.

    "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.

    Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengimbau warga untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan.

    "Pemasangan CCTV dan pengaktifan Poskamling sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center 110," imbuhnya.