Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Ratusan Masyarakat Berpenghasilan Rendah di PPU Manfaatkan Program Pajak BPHTB Gratis 

Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Diskominfo Penajam Paser Utara

    Ratusan Masyarakat Berpenghasilan Rendah di PPU Manfaatkan Program Pajak BPHTB Gratis 

    PusaranMedia.com

    Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Ratusan Masyarakat Berpenghasilan Rendah di PPU Manfaatkan Program Pajak BPHTB Gratis 

    Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Ratusan Masyarakat Berpenghasilan (MBR) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memanfaatkan program pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis. 

    Program pajak BPHTB gratis merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mulai diterapkan pemerintah daerah sejak awal 2025. Sampai saat ini sekitar 300 unit bangunan rumah tipe 36 milik masyarakat berpenghasilan rendah telah diajukan untuk pembebasan pajak BPHTB. 

    “Pengurusan sertifikat tanah atas bangunan rumah tipe 36 sudah sekitar 300 unit. Itu sudah kami terbitkan surat keterangan bebas pajak BPHTB,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, Kamis (26/6/2025). 

    Hadi Saputro memperkirakan jumlah lahan atas bangunan rumah tipe 36 yang mendapatkan pembebasan pungutan pajak BPHTB bakal bertambah. Karena, program ini akan berlangsung sampai akhir 2025. 

    “PPU mendapatkan kuota pembebasan pajak BPHTB untuk 600 lahan atas rumah tipe 36. Awalnya kami kira, itu sebebasnya, ternyata pemerintah pusat menerapkan sistem kuota,” terangnya. 

    Hadi Saputro mengimbau, seluruh masyarakat berpenghasilan yang memiliki lahan atas bagunan rumah tipe 36 yang belum bersertifikat segera memanfaatkan program BPHTB gratis tersebut. 

    Kebijakan penghapusan pajak BPHTB untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dan salah satu upaya percepatan program tiga juta rumah yang dicanangkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Karena pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) salah satu syarat yang harus penuhi yakni harus membayar BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah. 

    “Warga yang masuk kategori MBR akan diberi surat keterangan bebas BPHTB ketika mengurus sertifikat tanah di BPN,” pungkasnya. (Adv)