Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Apansyah menyoroti buruknya tata kelola tambang galian golongan C di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan sejumlah daerah lainnya di Kaltim.
Menurutnya, perubahan kewenangan perizinan tambang dari kabupaten ke pusat dan kini ke provinsi, belum memberikan manfaat signifikan bagi daerah.
“Dulu izin galian C bisa diurus di kabupaten, lalu ditarik ke pusat, sekarang dikembalikan ke provinsi. Tapi faktanya, manfaatnya belum terasa ke daerah,” kata Apansyah dalam Diskusi Publik bertema “Pengaruh Tambang Galian Golongan C terhadap Pendapatan Kutai Timur” yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta di Cafe Kampung Loka, Jalan Komando 1A, Sangatta.
Ia menyebut perlunya perencanaan tata ruang dan pengawasan izin yang lebih ketat agar potensi galian C dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau kita bicara PAD, jangan cuma soal jumlah. Distribusinya juga harus jelas. Kita pernah dengar ada Rp300 miliar, tapi tidak tahu ke mana dana itu mengalir,” ujarnya.
Apansyah juga menyoroti minimnya pemanfaatan material lokal untuk kebutuhan konstruksi di Kutim. Ia menilai kondisi ini membebani masyarakat karena harga material dari luar daerah jauh lebih mahal.
“Kalau pasir saja kita masih impor dari Sulawesi dengan harga Rp900 ribu per kubik, berarti potensi lokal belum dimanfaatkan. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, lokasi pertambangan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) atau izin tambang lainnya.
“Komisi III siap memfasilitasi daerah dalam penertiban izin tambang galian C agar dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat, tanpa merusak lingkungan,” jelasnya.
Diskusi publik tersebut turut menghadirkan narasumber lain, seperti Penyelidik Bumi Ahli Muda Dinas ESDM Kaltim, Rini Diana Setyawati, anggota Komisi III DPRD Kaltim Arfan, dan Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Syahfur, yang diundang sebagai pembicara, tidak hadir dalam acara tersebut.