Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Imigrasi Nunukan dan Imigresen Tawau Pertegas Kembali Aturan Masa Berlaku Paspor Minimal Enam Bulan

Kakanim Nunukan Adrian Soetrisno bersama jajaran Imigrasi Tawau, Sabah di Sebatik. (Foto: Imigrasi Nunukan)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Kalimantan Utara

    Imigrasi Nunukan dan Imigresen Tawau Pertegas Kembali Aturan Masa Berlaku Paspor Minimal Enam Bulan

    PusaranMedia.com

    Kakanim Nunukan Adrian Soetrisno bersama jajaran Imigrasi Tawau, Sabah di Sebatik. (Foto: Imigrasi Nunukan)

    Banner ADV

    Imigrasi Nunukan dan Imigresen Tawau Pertegas Kembali Aturan Masa Berlaku Paspor Minimal Enam Bulan

    Kakanim Nunukan Adrian Soetrisno bersama jajaran Imigrasi Tawau, Sabah di Sebatik. (Foto: Imigrasi Nunukan)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN - Dalam upaya memperkuat koordinasi keimigrasian lintas negara di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menggelar pertemuan bilateral dengan Kepala Jabatan Imigresen Tawau, Surayani Binti Raona. 

    Pertemuan tersebut berlangsung di Kecamatan Sebatik dan membahas sejumlah isu strategis terkait pengawasan perlintasan antarnegara melalui jalur resmi Nunukan–Tawau.

    Salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah penegasan kembali kebijakan terkait masa berlaku paspor bagi penumpang yang hendak memasuki wilayah Indonesia maupun Malaysia.
    Kedua pihak sepakat untuk memperketat penerapan aturan bahwa paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan tidak diperkenankan digunakan untuk melintasi perbatasan.

    “Ini bukan semata-mata soal kepatuhan terhadap aturan formal, tetapi langkah preventif yang penting guna mencegah potensi masalah hukum dan administratif di kemudian hari,” ujar Adrian Soetrisno kepada pusaranmedia.com.

    Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga yang kerap melakukan perjalanan lintas negara melalui jalur perbatasan resmi, agar senantiasa memeriksa dan memastikan masa berlaku paspornya mencukupi sebelum berangkat.

    Kesepakatan ini dinilai krusial mengingat tingginya mobilitas masyarakat di wilayah perbatasan Kalimantan Utara dan Sabah. Tanpa pengawasan yang ketat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kendala administratif hingga risiko keamanan, baik di wilayah Indonesia maupun Malaysia.

    “Sinergi ini merupakan bentuk nyata komitmen kedua negara dalam menciptakan tata kelola perbatasan yang tertib, aman, dan sesuai dengan standar internasional,” tambah Adrian.

    Pertemuan bilateral ini juga menjadi wadah diskusi terkait berbagai kebijakan dan dinamika keimigrasian terbaru di kedua negara. Dengan kolaborasi yang semakin erat, diharapkan pelayanan dan pengawasan di kawasan perbatasan, khususnya di jalur resmi Nunukan–Tawau, dapat semakin optimal.

    Langkah ini turut memperkuat komitmen bersama Indonesia dan Malaysia dalam menjaga stabilitas kawasan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna lintas batas antarnegara.