Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Diskop UKM Kukar Targetkan Legalitas dan Peluncuran Bisnis Sebelum 2026

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kutai Kartanegara (Kukar), Taufik Zulfian Noor. (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Diskominfo Kutai Kartanegara

    Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Diskop UKM Kukar Targetkan Legalitas dan Peluncuran Bisnis Sebelum 2026

    PusaranMedia.com

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kutai Kartanegara (Kukar), Taufik Zulfian Noor. (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Diskop UKM Kukar Targetkan Legalitas dan Peluncuran Bisnis Sebelum 2026

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kutai Kartanegara (Kukar), Taufik Zulfian Noor. (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

    Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

    TENGGARONG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kutai Kartanegara (Kukar), Taufik Zulfian Noor, menyatakan pihaknya sedang mempercepat proses pembentukan Koperasi Merah Putih dengan fokus pada penyelesaian legalitas dan partisipasi masyarakat pada 2025, sebelum peluncuran bisnisnya di 2026.  

    "Kami tidak menunggu 2026. Di sisa 2025 ini, kami sudah menyiapkan rencana kerja, termasuk pemetaan potensi bisnis dan kendala yang mungkin dihadapi," ujar Taufik. Jumat (27/6/2025).

    Sebagai contoh, ia menyebut 237 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bergerak di sektor elpiji harus berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan ketersediaan stok.  

    Selain itu, Diskop UKM Kukar tengah melengkapi persyaratan badan usaha koperasi, seperti NPWP dan Nomor Induk Usaha, serta menargetkan penerbitan seluruh akta notaris sebelum batas akhir 30 Juni.

    "Kami ingin memastikan bahwa begitu legalitas selesai, bisnis koperasi langsung bisa berjalan. Tidak ada gunanya memiliki SK jika tidak ada usaha yang dijalankan," tegasnya.  
     
    Taufik menjelaskan Koperasi Merah Putih dapat dibentuk melalui tiga model: pendirian baru, revitalisasi, atau pengembangan. Namun, Diskop UKM Kukar lebih memfokuskan pada pendirian baru.  

    "Revitalisasi membutuhkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dari koperasi yang sudah ada, termasuk persetujuan anggota untuk konversi menjadi Koperasi Merah Putih. Ada juga risiko seperti hutang yang harus ditanggung anggota baru. Oleh karena itu, mayoritas yang kami dorong saat ini adalah pendirian baru," jelasnya.  

    Meski demikian, Taufik membuka peluang bagi koperasi lain yang ingin bergabung di kemudian hari, baik dari segi usaha maupun keanggotaan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem koperasi di Kukar dan mendorong perekonomian masyarakat.  

    Dengan percepatan ini, diharapkan Koperasi Merah Putih tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga langsung operasional dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya. (Adv)