Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan
BONTANG – Dua pengedar sabu di wilayah Tanjung Laut berhasil diringkus Polres Bontang. Dua pria tersebut berinisial RD (27) dan MRP (21).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Mawar I RT 36, petugas menemukan delapan paket sabu seberat total 3,30 gram, alat isap sabu, timbangan digital, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
RD ditangkap di lokasi dengan barang bukti sabu. Hasil interogasi awal mengungkap barang tersebut didapat dari rekannya, MRP. Tak menunggu lama, tim bergerak dan berhasil mengamankan MRP saat berada di sekitar rumahnya. Dari tangan MRP turut diamankan timbangan digital dan pipet kaca.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Richard, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika.
"Ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak pernah memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Saya mengajak masyarakat untuk terus bersinergi, memberikan informasi dan tidak takut melapor demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari narkotika,” tegasnya, Jumat (27/6/2025).
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.