Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Buka Musrenbang Kutim, Bupati Ardiansyah Tegur 29 OPD yang Tak Kumpulkan Dokumen RPJMD

Suasana Musrenbang RPJMD Kabupaten Kutim periode 2025-2029. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Buka Musrenbang Kutim, Bupati Ardiansyah Tegur 29 OPD yang Tak Kumpulkan Dokumen RPJMD

    PusaranMedia.com

    Suasana Musrenbang RPJMD Kabupaten Kutim periode 2025-2029. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    Buka Musrenbang Kutim, Bupati Ardiansyah Tegur 29 OPD yang Tak Kumpulkan Dokumen RPJMD

    Suasana Musrenbang RPJMD Kabupaten Kutim periode 2025-2029. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

    SANGATTA – Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman memberikan ultimatum kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 secara serius dan tepat waktu.

    Hal itu disampaikannya saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2025–2029 di ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi.

    "Makanya saya mengabsen semua OPD. Ini adalah bentuk keinginan kita bersama untuk membangun Kutim dengan semangat kebersamaan," tegas Ardiansyah.

    Meski demikian, ia menyoroti masih adanya 29 OPD yang belum menyerahkan dokumen perencanaan sesuai dengan ketentuan. Padahal, dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

    “Saya ingatkan, ini kewajiban. Baik dinas maupun camat, semuanya harus menyelesaikan laporan RPJMD. Jangan ada yang menyepelekan,” tegasnya.

    Menurut Ardiansyah, RPJMD merupakan dokumen strategis yang wajib menjadi acuan utama dalam setiap pelaksanaan program pembangunan di daerah. Ia juga meminta Wakil Bupati Mahyunadi dan Kepala Bappeda Kutim mengawasi ketat kinerja OPD yang tidak kooperatif.

    “Sebagai ASN, pelaksanaan kegiatan di lapangan harus merujuk pada RPJMD. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan RKPD tiap tahun dan wajib dilaksanakan sesuai peraturan,” pungkasnya.

    RPJMD merupakan amanat undang-undang yang wajib disusun setiap kali ada pergantian kepala daerah, guna menjamin kesinambungan program pembangunan dan arah kebijakan pemerintah daerah.