Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Bapenda PPU Mencari Formula untuk Memaksimalkan Potensi Pajak Sarang Walet 

Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Bapenda PPU Mencari Formula untuk Memaksimalkan Potensi Pajak Sarang Walet 

    PusaranMedia.com

    Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Bapenda PPU Mencari Formula untuk Memaksimalkan Potensi Pajak Sarang Walet 

    Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mencari formula untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet. 

    Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU terdapat 800 bangunan sarang walet yang memiliki izin mendirikan bangunan yang tersebar di wilayah Benuo Taka.  

    Bapenda PPU masih kesulitan untuk memaksimalkan pemungutan pajak sarang walet. 

    “Sampai saat ini kami akui masih kesulitan untuk memaksimalkan pajak sarang walet. Saat ini kami masih mencari formulanya,” kata Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, Jumat (27/6/2025). 

    Hadi Saputro mengungkapkan, Bapenda PPU telah memaksimalkan pengawasan di setiap bangunan sarang walet. Namun, pihaknya masih kesulitan untuk melihat langsung kondisi sarang walet yang ada dalam bangunan. 

    “Waktu kami lakukan pengawasan lapangan kami juga kesulitan melihat langsung potensi sarang walet. Karena, rata-rata yang menjaga bagunan sarang walet bukan pemilik bagunan. Penjaga bagunan sarang walet sendiri tidak memiliki kunci pintu bagunan sarang walet. Karena bukan penjaga ini yang panen, tetapi pemiliknya langsung,” ujarnya. 

    Hadi Saputro mengaku, mengetahui hasil panen sarang walet ketika memasuki tahap karantina di Balai Karantina Hewan Balikpapan. Itu pun juga masih kesulitan menelusuri  asal pemilik awal sarang walet tersebut. 

    “Kita tahu kalau ada hasil panen sarang walet ketika di karantina, tetapi kita juga tidak tahu ini dari mana. Karena, masih banyak wajib pajak tidak melaporkan secara detail hasil panennya,” tuturnya. 

    Pemungutan pajak sarang burung walet diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Dalam Perda ini, wajib pajak wajib dikenakan pajak 10 persen dari besaran hasil panen sarang walet. 

    Tetapi, pemerintah daerah memiliki tantangan yang cukup besar untuk memaksimalkan potensi pajak sarang walet. Sehingga tahun ini pajak sarang walet hanya ditargetkan sebesar Rp25 juta. 

    “Realisasi pajak sarang walet dari Januari sampai akhir Juni 2025 mencapai Rp8,7 juta dari target Rp25 juta,” pungkasnya.