Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

DPRD Berau Perkuat Fungsi Pengawasan APBD di Tengah Keterbatasan Kewenangan

Anggota DPRD Berau, Thamrin (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Berau Perkuat Fungsi Pengawasan APBD di Tengah Keterbatasan Kewenangan

    PusaranMedia.com

    Anggota DPRD Berau, Thamrin (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    DPRD Berau Perkuat Fungsi Pengawasan APBD di Tengah Keterbatasan Kewenangan

    Anggota DPRD Berau, Thamrin (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

    Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin

    TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menegaskan tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah perubahan regulasi yang membatasi kewenangan legislatif daerah.

    Ini disampaikan langsung Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin yang menyoroti pentingnya menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran daerah.

    Ia menjelaskan, meski kewenangan DPRD mengalami perubahan signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), legislatif tidak akan mengendurkan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

    “Kalau dulu DPRD bisa menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati, sekarang tidak lagi. Sesuai undang-undang, kami hanya memberikan rekomendasi< tapi bukan berarti kami tinggal diam. Fungsi pengawasan tetap kami jalankan,” tegasnya, Jumat (27/6/2025).

    Ia menyebut kini kewenangan audit dan evaluasi akhir terhadap LKPJ kepala daerah berada sepenuhnya di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi DPRD tetap memiliki peran strategis dalam memberikan catatan, koreksi, maupun masukan atas pelaksanaan APBD.

    “Makanya dalam setiap pembahasan anggaran dan evaluasi program, kami selalu aktif menyuarakan aspirasi masyarakat dan memastikan program pemerintah benar-benar menyentuh kebutuhan dasar warga,” tambahnya.

    Menurut Thamrin, peran DPRD tidak hanya aktif dalam pengawasan pasca-pengesahan anggaran, tetapi juga sejak tahap awal perencanaan hingga pembahasan. Setiap proses tersebut menjadi ruang bagi DPRD untuk menilai prioritas program, memastikan kesesuaian anggaran dengan kebutuhan riil daerah dan mencegah penyimpangan.

    Thamrin juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas anggota DPRD melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek). Sebab bimtek bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan instrumen penting untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi serta peran dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif.

    “Bimtek itu bagian dari penguatan kita. Semua tugas, dari penyusunan perda, pembahasan anggaran hingga pengawasan, memang harus dipahami secara mendalam agar pelaksanaannya maksimal. Itu bentuk tanggung jawab kita sebagai wakil rakyat,” ucapnya.

    Dengan keterbatasan kewenangan yang ada, ia berharap anggota DPRD tetap adaptif, kritis dan solutif dalam setiap tahapan pengawasan.

    DPRD Berau, lanjut Thamrin, akan terus berupaya menjaga fungsi kontrol yang konstruktif agar penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat berjalan lebih transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Adv)