Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Polisi Ringkus Dua Pencuri TBS Kelapa Sawit di Paser Belengkong, Pelaku Lainnya Masih Buron

Dua pelaku pencuri TBS kelapa sawit dibekuk Unit Jatanras Polres Paser. (Foto : Dok Sat Reskrim Polres Paser)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Polisi Ringkus Dua Pencuri TBS Kelapa Sawit di Paser Belengkong, Pelaku Lainnya Masih Buron

    PusaranMedia.com

    Dua pelaku pencuri TBS kelapa sawit dibekuk Unit Jatanras Polres Paser. (Foto : Dok Sat Reskrim Polres Paser)

    Polisi Ringkus Dua Pencuri TBS Kelapa Sawit di Paser Belengkong, Pelaku Lainnya Masih Buron

    Dua pelaku pencuri TBS kelapa sawit dibekuk Unit Jatanras Polres Paser. (Foto : Dok Sat Reskrim Polres Paser)

    Reporter : Muhammad Luthfi | Editor ;  Buniyamin 

    TANA PASER - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser ringkus dua dari empat pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.

    Pencurian terjadi pada 9 Juni 2025 sore. Diketahui setelah penjaga kebun sawit melihat sebuah mobil pickup masuk ke dalam area perkebunan sawit milik seorang pemuda berinisial BA (30), warga Desa Laburan.

    Seketika penjaga kebun menghubungi BA. Mengetahui hal itu, BA bersama sejumlah warga langsung mendatangi tempat kejadian. Sesampainya di lokasi, rombongan warga melihat pickup yang terparkir dan telah berisi TBS kelapa sawit.

    “Beramai-ramai mereka langsung mencari keberadaan para pelaku dan akhirnya menemukan salah seorang di perkebunan sawit itu,” kata Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Setyawan, Jumat (27/6/2025).

    Salah seorang yang berinisial I (25) mengatakan tindakannya dilakukan bersama teman-temannya. Kemudian, pelaku I meminta izin kepada rombongan warga untuk memanggil rekan lainnya.

    Rombongan warga menunggu beberapa saat, tapi pria itu tak kunjung kembali. Rombongan warga juga melihat portal masuk perkebunan sawit yang terbuat dari besi telah dirusak dengan cara dipotong oleh para pelaku dan mengakibatkan kerugian sebanyak Rp2.655.800.

    BA pun melapor ke Polsek Paser Belengkong. Setelah mendapatkan laporan, Unit Jatanras Polres Paser melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, hingga akhirnya keberadaan para pelaku diketahui.

    “Pada 25 Juni 2025 sekira pukul 11.45 WITA, Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi bahwa pelaku pencurian berada di Dusun Lepan, Desa Laburan,” tuturnya.

    Tim Gabungan Jatanras, Unit Pidum dan Unit Tipikor langsung bertolak ke lokasi tersebut.

    Saat tim gabungan mendekati rumah pelaku, empat orang itu langsung melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan para pelaku.

    Akhirnya sekitar pukul 23.00 WITA, dua pelaku berinisial I dan U (30) berhasil ditangkap. Tapi dua pelaku lainnya yang berinisial A dan S berhasil melarikan diri ke dalam hutan.

    Kedua tersangka yang ditangkap tersebut, mengakui perbuatannya.

    Adapun barang bukti yang ditemukan, satu ini pickup merk Suzuki Mega Carry warna hitam Nopol KT 8491 EL, satu erco, satu buah alat panen sawit, satu tojok, gergaji besi dan TBS kelapa sawit dengan berat 980 kilogram.

    “Kedua pelaku digiring ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. Mereka tersandung Pasal 363 KUHP. Hingga kini, Unit Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya,” ucapnya.