Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan pengecer untuk berjualan LPG 3 Kilogram (Kg).
Namun, terlebih dahulu pengecer harus mengajukan permohonan menjadi sub pangkalan LPG 3 Kg kepada PT Pertamina Patra Niaga.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Margono Hadisutanto mengatakan sejak pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk mengakomodir pengecer menjadi sub pangkalan LPG 3 Kg pada awal 2025, sampai kini belum ada pengecer di Benuo Taka yang mengajukan menjadi sub pangkalan.
“Sampai saat ini belum ada yang mengajukan permohonan menjadi sub pangkalan,” kata Margono, Sabtu (28/6/2025).
Mengenai pengajuan sub pangkalan, kata Margono, Diskukmperindag PPU hanya memberikan surat rekomendasi bagi pengecer yang hendak menjadi sub pangkalan, tapi permohonan tersebut tergantung nantinya kebijakan dari PT Pertamina Patra Niaga.
“Masyarakat yang mengusulkan jadi sub pangkalan LPG 3 Kg, itu tergantung Pertamina. Kami di dinas hanya sebatas memberikan rekomendasi kalau ada yang mengajukan,” terangnya.
Margono mengaku sejauh ini pihaknya belum mengetahui terkait dengan kesiapan PT Pertamina Patra Niaga untuk mengakomodir sub pangkalan LPG 3 Kg.
“Kami juga belum dapat informasi seperti apa kesiapan Pertamina. Jadi, kami juga belum berani mengumumkan kepada masyarakat. Jangan sampai nantinya banyak yang mengajukan lantas Pertamina belum siap,” terangnya.