Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Sistem WFA bagi ASN Belum Diterapkan di Paser

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Paser, Arif Mediastono. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Sistem WFA bagi ASN Belum Diterapkan di Paser

    PusaranMedia.com

    Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Paser, Arif Mediastono. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

    Sistem WFA bagi ASN Belum Diterapkan di Paser

    Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Paser, Arif Mediastono. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

    Reporter ; Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

    TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser belum menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dianggap belum relevan.

    Sejatinya, sistem WFA dibuat agar ASN dapat bekerja dari mana saja karena tak dapat hadir di kantor dengan alasan tertentu. Ini juga sebagai upaya untuk mengurai kemacetan yang terjadi.

    “Tujuan utama sistem WFA untuk mengurai kemacetan di kota-kota besar, seperti di Jakarta,” kata Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Paser, Arif Mediastono, Sabtu (28/6/2025).

    Sedangkan kondisi di Paser kini masih senggang dan jauh dari kata kemacetan, sehingga pemkab akan melakukan pengkajian ulang untuk menerapkan sistem yang dikeluarkan KemenPAN-RB tersebut.

    Kendati demikian, kata Arif, bisa saja Kabupaten Paser ke depannya menerapkan sistem WFA. Sebab, ada beberapa posisi pekerjaan yang bisa dilakukan tanpa harus berada di kantor. Ini berbeda jika bagian pelayanan, harus hadir di kantor.

    Sistem WFA juga dinilai dapat mendukung penerapan penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital agar dapat bekerja lebih efektif dan efisien, sehingga menghasilkan kinerja yang maksimal.

    Pemkab Paser tetap berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Paser.

    "Sistem WFA bersifat opsional dan adaptif. Tapi pelaksanaannya tergantung arahan pimpinan instansi yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan kesiapan sistem manajemen dan pengawasan," ucapnya.