Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Travel Haji Tak Berizin Masih Marak, Kemenag Balikpapan Mengimbau Warga Tak Tergiur Tawaran Haji tanpa Antrean

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Balikpapan, Suharto Bajuri. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Travel Haji Tak Berizin Masih Marak, Kemenag Balikpapan Mengimbau Warga Tak Tergiur Tawaran Haji tanpa Antrean

    PusaranMedia.com

    Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Balikpapan, Suharto Bajuri. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Travel Haji Tak Berizin Masih Marak, Kemenag Balikpapan Mengimbau Warga Tak Tergiur Tawaran Haji tanpa Antrean

    Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Balikpapan, Suharto Bajuri. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan mencatat 16 travel haji dan umrah yang telah mengantongi izin resmi hingga pertengahan 2025. 

    Namun di balik angka tersebut, masih banyak biro perjalanan lain yang belum terdaftar secara legal. Bahkan enggan memberikan keterangan saat diminta tanggapan terkait ketiadaan visa Haji Furoda tahun ini.

    Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Balikpapan, Suharto Bajuri menegaskan visa Haji Furoda tidak tersedia tahun ini dan tidak berada dalam kendali pemerintah Indonesia. 

    Ia menyebut sejumlah travel tetap menawarkan program Furoda secara diam-diam, meski tidak memiliki legalitas maupun kepastian kuota.

    "Visa Furoda itu bukan bagian dari skema resmi Kementerian Agama. Tidak ada lembaga di bawah kami yang mengurusnya. Kalau ada yang menawarkan, itu semata-mata urusan mereka dengan pihak luar negeri," tegas Suharto, Minggu (29/6/2025).

    Saat itu ketika dipastikan tidak ada Visa Furoda tahun ini, beberapa travel di Balikpapan memilih tidak berkomentar.

    Beberapa bahkan menghindari konfirmasi dan menutup akses informasi. Hal ini memunculkan dugaan bahwa praktik penjualan paket haji nonresmi masih terjadi secara sembunyi-sembunyi.

    Suharto mengingatkan, travel yang belum berizin dan tetap beroperasi bisa dikenai sanksi berat. 

    "Kalau mereka kumpulkan dana jemaah tanpa izin, dendanya bisa mencapai Rp6 sampai Rp8 miliar. Apalagi kalau sampai gagal berangkat dan dana tidak kembali, itu bisa diproses hukum," ujarnya.

    Ia juga menjelaskan, dari total belasan travel yang beroperasi di Balikpapan hanya 16 yang telah terdaftar resmi hingga pertengahan tahun ini. 

    Namun angka tersebut dinamis, karena masih ada yang dalam proses pengajuan izin.

    "Yang sudah resmi sekitar 16. Tapi banyak juga yang masih belum lengkap izinnya, bahkan tidak melapor ke kami. Ini sangat berisiko bagi masyarakat," kata Suharto.

    Kemenag mengimbau warga Balikpapan agar tidak mudah tergiur tawaran haji tanpa antrean atau program-program "jalur khusus" yang tidak terdaftar di sistem resmi. 

    "Kalau tidak ada di kami, berarti bukan bagian dari penyelenggaraan yang diawasi negara. Masyarakat harus lebih teliti dan kritis," pungkasnya.