Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Daftar Tunggu Haji Capai 35 Tahun, Kemenag Balikpapan Imbau Masyarakat Daftar Sejak Dini

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Balikpapan, Suharto Bajuri. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Daftar Tunggu Haji Capai 35 Tahun, Kemenag Balikpapan Imbau Masyarakat Daftar Sejak Dini

    PusaranMedia.com

    Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Balikpapan, Suharto Bajuri. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Daftar Tunggu Haji Capai 35 Tahun, Kemenag Balikpapan Imbau Masyarakat Daftar Sejak Dini

    Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Balikpapan, Suharto Bajuri. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Minat masyarakat Balikpapan untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat. 

    Namun terbatasnya kuota membuat daftar tunggu keberangkatan haji reguler di kota ini mencapai 35 tahun. 

    Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Balikpapan, Suharto Bajuri mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar sejak dini agar tidak semakin tertinggal.

    "Beberapa hari yang lalu banyak sekali masyarakat yang datang ke kantor Kemenag untuk mendaftar. Tapi karena kuota tetap, masa tunggunya masih 35 tahun," ucap Suharto, Minggu (29/6/2025).

    Untuk dapat masuk dalam daftar antrean, calon jemaah haji cukup menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta ke bank syariah yang telah ditunjuk, seperti BSI, Muamalat, BJB Syariah, atau bank syariah lainnya. 

    Setelah menyetor, calon jemaah akan mendapatkan nomor porsi haji sebagai tanda resmi antrean.

    "Nomor porsi itu bisa diperoleh setelah menyetor Rp25 juta. Tapi itu baru tahap awal," katanya.

    Setelah itu, kata dia, calon jemaah harus menyerahkan dokumen ke Kantor Kemenag seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat nikah bagi yang sudah menikah. 

    Dokumen akta kelahiran penting untuk memastikan kesesuaian nama dengan paspor di kemudian hari.

    Suharto menjelaskan, batas usia minimal pendaftaran haji adalah 12 tahun, sedangkan usia minimal berangkat haji adalah 18 tahun. 

    Ia juga menyampaikan bahwa bila calon jemaah yang sudah memiliki nomor porsi meninggal dunia, maka antrean bisa dialihkan ke keluarga satu garis keturunan, seperti anak, saudara kandung, atau paman.

    "Misalnya, seorang ayah meninggal dan sudah punya nomor porsi, maka bisa digantikan oleh anaknya yang usianya cukup, minimal 18 tahun saat keberangkatan. Tapi tidak boleh digantikan oleh cucu," jelasnya.

    Kemenag berharap ke depan kuota haji untuk Balikpapan dapat ditambah agar masa tunggu bisa lebih singkat.

    "Kalau kuota bertambah, daftar tunggu bisa menurun, jadi tidak sampai 35 tahun. Bisa saja turun jadi 25 tahun atau bahkan lebih cepat," ungkapnya.

    Ia mengingatkan, daftar tunggu yang panjang seharusnya menjadi waktu yang digunakan untuk mempersiapkan mental dan spiritual, bukan hanya secara materi.

    "Kadang masyarakat emosional karena tak paham sistem. Padahal ini sudah regulasi nasional. Kita di Kemenag hanya melayani dan menjelaskan," tuturnya.

    Untuk mengedukasi masyarakat, Kemenag Balikpapan rutin menyampaikan informasi soal tata cara pendaftaran haji melalui pengajian dan forum masyarakat.

    "Saya sering turun ke majelis pengajian untuk menjelaskan ini. Karena kalau tidak, banyak yang salah paham, bahkan sampai percaya isu-isu menyesatkan," pungkasnya.