Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Mulai Besok, Warga Balikpapan Wajib Kelola Sampah Mandiri

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Mulai Besok, Warga Balikpapan Wajib Kelola Sampah Mandiri

    PusaranMedia.com

    Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Mulai Besok, Warga Balikpapan Wajib Kelola Sampah Mandiri

    Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin

    BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan mewajibkan seluruh kawasan permukiman, perumahan, perkantoran dan hotel untuk mengelola sampah secara mandiri mulai 1 Juli 2025 atau besok.

    Kebijakan ini merupakan langkah untuk mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Manggar, sekaligus mendukung target nasional pengurangan timbulan sampah sebesar 50 persen.

    "Mulai bulan depan, kawasan seperti perumahan, hotel dan kantor harus memilah dan mengolah sampah secara mandiri. Setelah itu, residunya baru boleh dibuang ke TPA," kata Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Senin (30/6/2025).

    Ia menjelaskan aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang hingga kini belum optimal diterapkan, meski sudah berlaku selama hampir 17 tahun.

    "Kalau kita hitung, undang-undang ini berlaku sejak 2008, tapi implementasinya di lapangan masih kurang dari 70 persen," ujarnya.

    DLH telah menerbitkan surat edaran Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan sampah mandiri di tingkat kawasan. 

    Meski dimulai pada Juli besok, ia menegaskan penerapan tidak dilakukan secara langsung, melainkan diawali dengan sosialisasi selama satu bulan.

    "Tahapan pelaksanaan dimulai dengan sosialisasi sepanjang Juli dan penegakan kewajiban secara penuh pada Agustus 2025," terangnya.

    Ia juga menegaskan sanksi tidak langsung diberlakukan, kawasan diberikan waktu untuk menyiapkan sarana pengelolaan, petugas dan edukasi kepada warga.

    "Kami beri waktu kawasan untuk menyiapkan sistemnya, baik tempat pengolahan, petugas, maupun edukasi ke warga," tuturnya.

    Sementara sanksi administratif akan diterapkan bertahap bagi kawasan yang tetap membuang sampah tanpa pengolahan. 

    Bentuknya bisa berupa teguran hingga pembatasan layanan oleh mitra pengangkutan sampah.

    DLH menargetkan langkah ini mampu menekan volume sampah yang dibuang ke TPAS Manggar, seiring dengan target nasional pengurangan sampah sebesar 50 persen sebelum akhir 2025.

    "Masih ada pekerjaan rumah sekitar 20 persen lagi untuk mencapai target pengurangan timbulan sampah. Saat ini, dari sekitar 500 ton timbunan sampah harian, baru 120 ton atau 30 persen yang berhasil dikurangi melalui pengolahan di sumber, MRF, dan ITF," jelas Dirman sapaannya.

    Pihaknya juga tengah mendorong upaya pengolahan sampah menjadi energi terbarukan di TPAS Manggar dalam bentuk listrik yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

    "Ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah di TPAS," pungkasnya.