Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Paser sampaikan pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Ini disampaikan Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Paser, Raniyanto saat Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin di ruang rapat Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Senin (30/6/2025).
“Masih tingginya sisa anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser yang tidak terserap. Dari Rp891 miliar, terealisasi sebesar Rp786 miliar atau sebesar 88,29 persen,” ucap Raniyanto.
Sekitar Rp105 miliar anggaran yang tidak terserap oleh Disdikbud Paser dan ini membuktikan adanya kendala dalam kinerja Disdikbud Paser yang berdampak terhadap pembangunan pada sektor pendidikan.
Tidak maksimalnya serapan anggaran Disdikbud Paser itu juga dapat berdampak terhadap peningkatan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser pada bidang pendidikan. “Kami mengharapkan Pemkab Paser dapat menyelesaikan persoalan ini, agar tidak Kembali terulang kedepan,” imbuhnya.
Wakil Bupati (Wabup) Paser, Ikhwan Antasari menjelaskan, di rekening tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp2,7 miliar.
SILPA terjadi akibat kekurangan pada tunjangan khusus guru yang pada akhirnya tidak terbayarkan akibat pagu anggaran tambahan dari pusat untuk tunjangan khusus guru baru masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada November 2024, sementara anggaran perubahan disahkan pada Oktober 2024.
Selanjutnya, pada rekening belanja tunjangan dan rekening belanja tambahan penghasilan terdapat SILPA sebesar Rp46 miliar, karena penganggaran gaji dan tunjangan yang dialokasikan untuk penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rekening belanja modal gedung dan bangunan terdapat SiLPA sebesar Rp10,8 miliar yang terjadi, akibat sebagian anggaran tersebut merupakan anggaran perubahan yang pekerjaannya dilaksanakan pada akhir 2024.
Kemudian, rekening belanja hibah Biaya Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP terdapat SILPA sebesar Rp4,1 miliar. Ikhwan menyebut pembayarannya menggunakan anggaran pusat, padahal anggaran BOSP sudah ada dalam DPA Disdikbud.
“Juga terdapat beberapa pembayaran jasa seperti honorarium narasumber, pembawa acara, tim pelaksana kegiatan yang tidak boleh dibayarkan,” tuturnya mengakhiri.