Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan resmi memberlakukan penerbitan paspor biasa elektronik (e-paspor) secara penuh mulai 1 Juli 2025 atau Selasa Besok. Artinya, penerbitan paspor biasa non-elektronik tidak lagi dilayani di Nunukan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik secara Penuh di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia.
Implementasi dilakukan secara bertahap, dan Kantor Imigrasi Nunukan menjadi salah satu unit pelaksana yang dijadwalkan melaksanakan kebijakan tersebut mulai awal Juli 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan penerapan e-paspor ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik yang mengedepankan perlindungan, efisiensi dan keamanan yang lebih tinggi dalam sistem keimigrasian nasional.
“Mulai besok, seluruh permohonan paspor di Kantor Imigrasi Nunukan akan dialihkan ke paspor biasa elektronik. Ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya WNI yang berada di luar negeri,” ujar Adrian, Senin (30/6/2025).
Ia menjelaskan, e-paspor memiliki fitur keamanan yang lebih mutakhir dibandingkan paspor non-elektronik. E-paspor dilengkapi chip yang mampu menyimpan data biometrik pemegangnya, sehingga lebih aman dari potensi pemalsuan dan mempercepat proses verifikasi di pintu masuk keimigrasian berbagai negara.
“Keunggulan e-paspor tidak hanya terletak pada teknologinya, tetapi juga dari sisi manfaat yang langsung dirasakan pemegang paspor, seperti proses imigrasi yang lebih cepat di negara-negara mitra,” tambah Adrian.
Terkait biaya, berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan e-paspor dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif sebesar Rp650 ribu, sementara untuk masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya sebesar Rp950 ribu.
Kebijakan ini akan diberlakukan serentak di seluruh kantor imigrasi di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil Kaltimtara).
Adrian mengimbau masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor untuk segera menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan ini serta mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai aturan terbaru.
“Kami siap memberikan layanan dan pendampingan maksimal kepada masyarakat agar transisi ke e-paspor ini berjalan lancar.
Harapannya, masyarakat tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga memahami manfaat penting dari sistem ini,” pungkasnya.