Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda meraih juara kedua dalam ajang Bulan Kompetisi Inovasi Menuju Samarinda Berdaya Saing (BAIMBAI) 2025 yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Samarinda.
Inovasi “War Parkir” atau Whatsapp Blast Retribusi Parkir dinilai berhasil mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan digital.
Namun di balik penghargaan itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun justru melontarkan kritik tajam kepada Dishub.
Andi Harun menyayangkan masih maraknya praktik parkir liar di sejumlah ruas jalan yang belum menunjukkan dampak dari inovasi yang diunggulkan.
Bahkan ia mengaku tidak akan memilih inovasi tersebut jika menjadi juri dalam kompetisi BAIMBAI.
“Saya kalau jadi jurinya, itu belum saya tulis tapi langsung coret,” tegas Andi Harun dalam sambutannya saat pengumuman pemenang, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, penghargaan tersebut seharusnya diberikan pada inovasi yang benar-benar menyelesaikan masalah di lapangan.
Andi Harun menyoroti kondisi di Jalan KH Fakhruddin (eks Jalan Anggi) yang masih menjadi lokasi parkir liar, meski telah berulang kali ditertibkan.
“Saya bukan tidak mengapresiasi. Tentu saya mengapresiasi semangat inovasi Dishub. Tapi kalau masalah utamanya belum selesai, kenapa diberikan penghargaan?” ujarnya.
Menanggapi kritikan tersebut, Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyampaikan, persoalan parkir liar bukan hanya menjadi isu lokal, melainkan nasional.
Ia menyebut dari Sabang sampai Merauke, semua kota besar menghadapi tantangan serupa.
Solusinya, pihaknya telah mengusulkan penyediaan kantong parkir atau gedung parkir khusus. “Selain itu, kami sudah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD agar pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri,” jelas Manalu.
Ia berharap raperda tersebut dapat menekan praktik parkir liar yang kerap muncul di sekitar kawasan komersial.
Manalu juga mencontohkan kota seperti Surabaya yang memiliki perda penyelenggaraan transportasi, di mana kewajiban penyediaan parkir dimasukkan dalam izin usaha.
“Makanya kami usulkan perda itu, kurang lebih sama seperti di Surabaya yaitu perda penyelenggaraan transportasi dan berlaku di setiap izin usaha,” pungkas Manalu.