Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti lemahnya budaya keterbukaan informasi publik di Kabupaten Nunukan.
Kritik tersebut mengemuka setelah hanya 8 dari sekitar 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berpartisipasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2024.
Ketua KI Kaltara, Fajar Mentari menilai angka partisipasi tersebut mencerminkan rendahnya komitmen badan publik terhadap prinsip transparansi, padahal keterbukaan informasi merupakan hak dasar warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Ini sangat ironis. Justru dua kecamatan yang tergolong terpencil, yakni Lumbis Pansiangan dan Sebuku yang meraih predikat keterbukaan informasi tertinggi, sementara instansi di pusat pemerintahan cenderung pasif,” ujar Fajar.
Fajar mengungkapkan, minimnya pemahaman pejabat dan masyarakat terhadap fungsi serta kewenangan Komisi Informasi turut memperburuk kondisi ini.
“Masih banyak yang menyangka KI adalah bagian dari Diskominfo, KPI atau bahkan organisasi pers seperti PWI. Padahal kami lembaga independen yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa informasi setara putusan pengadilan,” tegasnya.
Menurutnya, ada tiga tugas utama Komisi Informasi, yakni menetapkan standar layanan informasi publik, memonitor dan mengevaluasi badan publik, serta menyelesaikan sengketa informasi melalui mekanisme ajudikasi non litigasi.
Lebih lanjut, Fajar menyayangkan masih banyak badan publik yang mengabaikan kewajiban menyusun dan menyampaikan laporan tahunan keterbukaan informasi, padahal laporan tersebut wajib diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami mendorong DPRD Nunukan untuk aktif mendesak pemerintah daerah, khususnya bupati, agar menerbitkan surat edaran yang memerintahkan seluruh OPD untuk berpartisipasi dalam Monev tahun 2025. Ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum, tapi bentuk nyata komitmen moral terhadap publik,” katanya.
Dalam kunjungan lanjutan ke DPRD Nunukan, Fajar juga menyampaikan usulan strategis berupa pembentukan Komisi Informasi tingkat kabupaten. Langkah ini diyakini akan mempercepat penanganan sengketa informasi serta memperkuat regulasi di tingkat lokal.
“Dengan pembentukan KI Kabupaten, Nunukan berpeluang menjadi pionir keterbukaan informasi di wilayah perbatasan. Kami siap bersinergi untuk mewujudkannya,” pungkasnya.