Reporter Siswandi Editor Buniyamin
SANGATTA – PLT Kepala Inspektorat Kutim, Sudirman Latif menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai perangkat desa maupun anggota adan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurutnya, rangkap jabatan berpotensi mengganggu kinerja ASN, mengingat tanggung jawab dan beban kerja yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Sebenarnya status PNS itu hanya ada satu, maksudnya tidak boleh merangkap jabatan. ASN itu ada PNS dan PPPK, itu jadi pengusaha saja tidak boleh. Artinya mereka harus fokus di satu pekerjaan sebagai ASN,” ujar Sudirman kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kutai Timur, Rabu (2/7/2025).
Ia menyatakan jika ASN mengemban jabatan lain, naja dikhawatirkan akan menurunkan efektivitas kerja karena perhatian dan waktu terbagi.
“Kalau diangkat jabatan, filosofi kerjanya harus fokus. Ini dikhawatirkan malah mengganggu kinerja di instansi tempatnya bekerja sebagai ASN. Bayangkan kalau masuk kerja jam delapan, pulang jam empat setengah, tapi harus mengurusi jabatan lain di desa, apalagi sekarang ada E-Kinerja (E-Kin),” lanjutnya.
Sistem E-Kin yang dimaksud merupakan aplikasi berbasis elektronik yang digunakan untuk memantau dan menilai kinerja ASN. Sistem tersebut menuntut pegawai agar benar-benar fokus menjalankan tugas utamanya.
Sudirman juga menyoroti potensi penerimaan gaji ganda yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) apabila ASN merangkap jabatan dan ini tidak dibenarkan secara aturan.
“Ini dampaknya juga ada gaji dobel, jelas tidak boleh. Kami di Inspektorat dan Majelis Kode Etik akan evaluasi dan tertibkan hal ini sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap ASN yang merangkap jabatan akan terus dilakukan untuk memastikan profesionalisme pegawai tetap terjaga.
“Saya sebagai Plt Inspektur juga sebagai wakil Ketua Majelis Kode Etik akan memperhatikan ini serius. Prinsipnya sesuai kode etik, jika ada pelanggaran, maka akan kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Sebelumnya Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menyatakan akan mengevaluasi keberadaan ASN yang diduga merangkap jabatan sebagai aparatur desa atau BPD. Sebab, perubahan status TK2D menjadi PPPK memerlukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.
“Kita akan evaluasi dulu ya. Kalau PNS 'kan enggak boleh. Kemarin itu 'kan memang TK2D (Tenaga Kerja Kontrak Daerah) banyak yang merangkap itu. Tapi sekarang ini karena sudah PPPK kita akan evaluasi dulu aturannya,” kata Ardiansyah usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kutai Timur, Senin (30/6/2025).
Ia juga menyinggung mengenai ASN yang mengajar di perguruan tinggi. Menurutnya, ASN boleh menjadi dosen, namun tidak diperbolehkan menjabat sebagai dosen tetap apabila statusnya juga menerima gaji dari APBD.
“PNS jadi dosen itu boleh. Tapi tidak boleh jadi dosen tetap. Jadi kalau mereka dosen tetap itu yang saya tertibkan kemarin di 2021,” jelasnya.