Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Disparpora Balikpapan Angkat Bicara Soal Dugaan Pungli di Pantai Manggar Segara Sari

Kepala Disparpora Balikpapan, Ratih Kusuma. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Disparpora Balikpapan Angkat Bicara Soal Dugaan Pungli di Pantai Manggar Segara Sari

    PusaranMedia.com

    Kepala Disparpora Balikpapan, Ratih Kusuma. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Disparpora Balikpapan Angkat Bicara Soal Dugaan Pungli di Pantai Manggar Segara Sari

    Kepala Disparpora Balikpapan, Ratih Kusuma. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) di Pantai Manggar Segara Sari, Balikpapan Timur, ramai dikeluhkan wisatawan di media sosial. 

    Keluhan tersebut terkait kewajiban menyewa terpal dan penggunaan toilet yang dikabarkan berbayar, meski berada di kawasan wisata milik pemerintah.

    Pantai Manggar merupakan salah satu destinasi wisata favorit yang ramai dikunjungi saat libur sekolah, baik oleh warga lokal maupun wisatawan luar daerah.

    Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Balikpapan, Ratih Kusuma menyatakan, pihaknya telah turun langsung ke lokasi usai menerima laporan pada Minggu (29/6/2025) pagi.

    "Saya langsung konfirmasi ke Kepala UPTD dan bidang pariwisata, lalu cek ke lapangan. Kami minta dilakukan evaluasi terkait informasi retribusi dan fasilitas toilet di sana," kata Ratih, Rabu (2/7/2025).

    Ia menegaskan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, seluruh toilet milik pemerintah di kawasan Pantai Manggar telah digratiskan sejak tahun lalu. 

    Namun ia mengakui masih terdapat toilet milik masyarakat yang dibangun di atas tanah pribadi dan mengenakan tarif.

    "Yang berbayar itu bukan milik pemerintah. Kami sudah pasang spanduk informasi bahwa toilet milik UPTD tidak dipungut biaya," jelasnya.

    Ratih juga menyoroti keluhan soal kewajiban menyewa terpal dari pelapak. 

    Menurutnya, pengunjung diperbolehkan membawa terpal sendiri dan tidak wajib menyewa.

    "Kami sudah minta UPTD menindaklanjuti. Kalau ada yang memaksa, laporkan ke petugas keamanan yang berjaga. Kami akan beri sanksi tegas jika terbukti," tegasnya.

    Kepala UPTD Pantai Manggar, Yusdi Linting mengatakan tarif masuk ke pantai telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025, sebagai revisi dari Perda Nomor 8 Tahun 2023.

    "Semua sudah sesuai aturan. Tapi memang masih ada misspersepsi dari pengunjung terkait fasilitas dan jasa yang disediakan masyarakat sekitar," ucap Yusdi.

    Ia mengungkapkan bahwa kawasan Pantai Manggar memiliki 102 kamar mandi milik pemerintah yang tersebar dari pintu masuk hingga area tengah. 

    Namun, di sisi timur pantai belum tersedia toilet pemerintah karena keterbatasan lahan.

    "Kemungkinan keluhan muncul dari area timur yang memang belum kami kelola sepenuhnya," ujarnya.

    Disparpora dan UPTD berharap masyarakat dapat membedakan antara layanan resmi pemerintah dan jasa milik warga sekitar. 

    Pengunjung juga diimbau aktif melaporkan jika menemukan pungutan yang merugikan selama berwisata.