Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Tertinggi se-Kaltim, Indeks Penilaian SPBE Kabupaten Paser 2024 Capai 3,27

Kepala Bidang Aplikasi Informatika DKISP Paser, Nelson Pasaribu. (Foto: DKISP Paser)

BERITA TERKAIT

    Dinas Kominfostaper Paser

    Tertinggi se-Kaltim, Indeks Penilaian SPBE Kabupaten Paser 2024 Capai 3,27

    PusaranMedia.com

    Kepala Bidang Aplikasi Informatika DKISP Paser, Nelson Pasaribu. (Foto: DKISP Paser)

    Tertinggi se-Kaltim, Indeks Penilaian SPBE Kabupaten Paser 2024 Capai 3,27

    Kepala Bidang Aplikasi Informatika DKISP Paser, Nelson Pasaribu. (Foto: DKISP Paser)

    Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menduduki posisi pertama di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan perolehan predikat baik dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dengan indeks yang mencapai 3,27.

    Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser melalui Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Nelson Pasaribu menyampaikan, hal ini merupakan aktualisasi apa yang telah dilakukan Pemkab Paser untuk mencapai SPBE.

    “Indeks penilaian SPBE Paser 2024 sebesar 3,27, meningkat dari penilaian indeks SPBE Paser tahun 2023 sebesar 2,90. Ini menunjukkan komitmen Pemkab Paser dalam mempercepat proses digitalisasi pemerintahan, guna meningkatkan pelayanan untuk masyarakat,” kata Nelson, Rabu (2/7/2025).

    Berbagai layanan publik dan urusan administrasi berbasis digital sudah diterapkan Pemkab Paser. Diantaranya, Simyandu, SP4N-LAPOR, PPID, SIMPADATAKA, Satu Data Paser, e-Puskesmas, OpenSID, UMKM Taka, dan PSS.

    Sedangkan layanan administrasi pemerintahan, berupa aplikasi SRIKANDI, Simpadu, Simandiri MasBro!, SIMPAS, SIMWASDA, dan PETABAPADAH. Tahun ini, DKISP Paser mendorong penguatan infrastruktur SPBE, termasuk pengembangan pusat data.

    Disamping memanfaatkan layanan pusat data dari Pemerintah Pusat Dan Provinsi, DKISP Paser juga menjalin kerjasama dengan penyedia jasa layanan, yakni PT Optimus Teknologi Pro dan PT Global Intermedia Nusantara,

    Kemudian, pembuatan dan pengembangan aplikasi data kemiskinan yang terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga akan dilakukan. Juga dilakukan pengembangan fitur layanan pencatatan sipil pada aplikasi Paser Smart Service.

    Selain itu, DKISP Paser juga tengah mempersiapkan untuk menyongsong perubahan Indeks SPBE menjadi Indeks Pemerintah Digital (Pemdi) mulai tahun 2026, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2025-2045.

    Segala upaya yang dilakukan DKISP Paser tersebut, tentu untuk mendukung mewujudkan program Paser Tuntas, Paser yang Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil dan Sejahtera.

    “Evaluasi indeks Pemdi akan dimulai tahun depan. Meskipun begitu, kita harus bergerak melakukan persiapan mulai tahun ini,” sebut Nelson.

    Diketahui, Pemkab Paser mendapatkan predikat cukup dengan nilai 1,85 pada tahun 2018, predikat kurang dengan nilai 1,69 pada 2019 dan 2020, predikat kurang dengan nilai 1,36 pada 2021, prediksi cukup dengan nilai 2,83 pada 2022, 2,90 dengan predikat baik pada 2023, dan pediakobaik dengan nilai 3,27 pada 2024.