Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berencana menerapkan pembatasan umur bagi anak muda yang nongkrong di warung kopi (warkop) dan kafe di seluruh wilayah Bumi Batiwakkal, Kamis (3/7/2025).
Gagasan ini dipicu kekhawatiran terhadap maraknya kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban berbagai tindakan negatif.
Asisten I Setkab Berau, M Hendratno menjelaskan, wacana ini masih bersifat ide awal dan belum masuk dalam tahap kebijakan resmi, tapi pembatasan usia bisa menjadi langkah preventif yang bermanfaat.
“Ide ini muncul karena masih sering kita temukan kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Dengan adanya pembatasan usia, diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk meminimalkan risiko tersebut,” ujarnya.
Jika direalisasikan, maka kebijakan ini akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau.
Menurut Hendratno, kebijakan ini tidak bertujuan untuk merugikan pelaku usaha dan justru sebaliknya, bisa membantu mengembalikan fungsi utama kafe sebagai tempat makan dan minum yang nyaman dan aman.
“Ini bukan untuk menyulitkan pengusaha, justru bisa membantu menjadikan kafe dan warkop sebagai tempat yang sesuai fungsinya. Kami akan diskusikan ini lebih lanjut agar tidak menimbulkan pro dan kontra berlebihan,” tambahnya.
Salah satu ide teknis yang digodok adalah penerapan sistem identifikasi usia dengan memanfaatkan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA ini bisa dipasangi chip atau sistem digital lainnya yang memungkinkan petugas maupun pemilik usaha mengenali usia pengunjung.
“Kalau ini berjalan, bisa membantu orang tua lebih tenang. Anak-anak diawasi secara tidak langsung, dan pelaku usaha juga bisa ambil bagian dalam pengawasan,” jelasnya.
Kini, belum ada aturan atau undang-undang nasional yang secara khusus mengatur batas usia pengunjung kafe. Tapi beberapa tempat di kota-kota besar telah menerapkan kebijakan internal, terutama jika menjual minuman beralkohol atau memiliki suasana yang cenderung dewasa.