Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Dampak kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat mulai dirasakan daerah. Salah satu yang terdampak adalah layanan administrasi kependudukan melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang sebelumnya aktif di kantor-kantor kecamatan.
Sejak Januari 2025, aplikasi SIAK tidak lagi dapat digunakan di tingkat kecamatan akibat pemangkasan belanja jaringan privat virtual (VPN) yang dibiayai oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Akibatnya, masyarakat di Kabupaten Nunukan hanya dapat mengakses layanan kependudukan, seperti perekaman KTP elektronik (KTP-el), layanan pindah datang, dan perubahan data kependudukan, di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berlokasi di Pulau Nunukan. Hal ini tentu menyulitkan warga, terutama yang tinggal di wilayah terpencil dan terpisah secara geografis.
Sekretaris Disdukcapil Nunukan, Wilson, saat dihubungi mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai, kebijakan efisiensi anggaran berdampak langsung pada pelayanan dasar masyarakat.
“Ya benar, mulai Januari 2025, aplikasi SIAK tidak bisa lagi digunakan di kantor-kantor kecamatan karena adanya pemangkasan belanja VPN yang sebelumnya dibiayai oleh Kemendagri,” ujar Wilson.
Guna mengatasi kendala tersebut, Pemkab Nunukan segera bergerak. Disdukcapil bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotik) Nunukan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak terkait, termasuk Kemendagri, untuk mengupayakan pengaktifan kembali layanan SIAK di tingkat kecamatan.
“Dari sisi teknis penerapan aplikasi, kami telah berkoordinasi dengan Diskominfotik dan Kemendagri melalui Subdirektorat Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau Tim JARKOMDAT agar layanan SIAK dapat kembali diaktifkan di kecamatan demi kemudahan pelayanan masyarakat,” jelas Wilson.
Kepala Bidang Informatika Diskominfotik, Akmal, membenarkan langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, aplikasi SIAK hanya dapat berjalan optimal dengan dukungan jaringan tertutup atau Jaringan Intra Pemerintah (JIP) yang terhubung langsung dan privat dengan pusat data Kemendagri.
“Bulan lalu, kami telah melakukan koordinasi dengan Tim JARKOMDAT Kemendagri. Secara teknis, penggunaan aplikasi SIAK di kecamatan harus melalui Jaringan Intra Pemerintah (JIP), yaitu jaringan komunikasi data tertutup milik pemerintah,” terang Akmal.
Ia menambahkan, Kabupaten Nunukan telah memiliki infrastruktur JIP sejak 2022. Jaringan tersebut bahkan telah menjangkau kantor-kantor kecamatan di luar Pulau Nunukan melalui jaringan satelit berbasis Low Earth Orbit (LEO) Starlink. Dengan infrastruktur tersebut, prasyarat teknis untuk mengaktifkan kembali aplikasi SIAK di kecamatan telah terpenuhi.
“Secara teknis, kita hanya perlu melakukan penyesuaian konfigurasi jaringan agar komunikasi data SIAK dapat tersambung dengan pusat data di Kemendagri. Dan pada Rabu, 2 Juli 2025, kami telah melakukan uji coba layanan SIAK di Kantor Kecamatan Sebatik Timur. Hasilnya, Alhamdulillah berhasil dan akan kita coba gunakan untuk pelayanan kependudukan,” pungkas Akmal.