Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

PMRK Gelar Webinar, Mediasi Jadi Solusi Konflik Tenaga Medis dan Rumah Sakit

Gelar Webinar penanganan konflik antara tenaga medis dan rumah sakit yang digelar melalui Zoom Meeting (Foto: Tangkapan Layar)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    PMRK Gelar Webinar, Mediasi Jadi Solusi Konflik Tenaga Medis dan Rumah Sakit

    PusaranMedia.com

    Gelar Webinar penanganan konflik antara tenaga medis dan rumah sakit yang digelar melalui Zoom Meeting (Foto: Tangkapan Layar)

    PMRK Gelar Webinar, Mediasi Jadi Solusi Konflik Tenaga Medis dan Rumah Sakit

    Gelar Webinar penanganan konflik antara tenaga medis dan rumah sakit yang digelar melalui Zoom Meeting (Foto: Tangkapan Layar)

    Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan

    TANJUNG REDEB – Konflik antara tenaga medis dan rumah sakit masih menjadi tantangan serius dalam dunia pelayanan kesehatan. 

    Untuk menjawab persoalan ini, Pengurus Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) menggelar webinar bertema “Penanganan Konflik Hubungan Kemitraan antara Rumah Sakit dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan”, yang diadakan secara daring melalui Zoom Meeting.

    Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi PMRK dengan Jimly School, Kementerian Kesehatan RI, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ketua Umum PMRK, Muhammad Khoirul Huda, mengatakan bahwa webinar ini adalah bagian dari program rutin bulanan PMRK yang bergilir dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia.

    Huda menyampaikan bahwa bulan sebelumnya PMRK membahas isu lingkungan di Jakarta, sementara pada bulan ini Kalimantan Timur menjadi tuan rumah dengan fokus utama pada konflik kemitraan antara rumah sakit dan tenaga kesehatan.

    Webinar ini menghadirkan dua narasumber berkompeten, yakni Ketua ARSSI Cabang Sumatera Utara, Beni Satria, serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Agus Setiawan. Diselenggarakan oleh PMRK Wilayah Kalimantan Timur yang sebagian besar pengurusnya berlatar belakang medis, kegiatan ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur mediasi.

    Konflik antara kemitraan rumah sakit sering terjadi karena ketidak seimbangan peran dan tanggung jawab. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024, disebutkan bahwa seluruh tenaga medis memiliki kedudukan yang setara, dengan tanggung jawab yang berbeda-beda.

    “Dalam penyelesaian konflik, mediasi adalah alternatif yang memungkinkan semua pihak menang. Tidak seperti pengadilan yang ada pihak kalah dan menang, mediasi lebih mengedepankan dialog, penghormatan, dan kesepahaman bersama,” tegas Huda, Senin (7/7/2025).

    Dalam sesi webinar, peserta dibekali berbagai materi penting mulai dari cara mengenali potensi konflik, teknik pengelolaan emosi, strategi negosiasi, hingga komunikasi efektif di lingkungan rumah sakit. Tujuannya, membangun hubungan kemitraan yang harmonis dan produktif antar semua pihak.

    Huda juga menekankan pentingnya peran mediator bersertifikasi dalam penyelesaian konflik secara profesional. 

    “Mediator kami memiliki sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga proses mediasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika,” tambahnya.

    Sebanyak 180 peserta dari berbagai kalangan mengikuti webinar ini. Selain mendapatkan e-sertifikat, peserta juga memperoleh dua Satuan Kredit Profesi (SKP) dari Kementerian Kesehatan, yang sangat berguna untuk proses perpanjangan izin praktik tenaga medis dan kesehatan.

    Kegiatan ini turut didukung oleh Badan Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Kaltim serta IDI Kaltim. Tak hanya sebagai forum edukatif, webinar ini juga membuka peluang bagi peserta yang tertarik menekuni profesi mediator.

    “Profesi mediator terbuka untuk siapa saja, yang terpenting adalah memiliki semangat mendamaikan dan menjembatani komunikasi,” tutup Huda.