Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Pria di Nunukan Setubuhi Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD

Pelaku yang kini mendekam di Rutan Mapolres Nunukan. (Foto: Polres Nunukan)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Kalimantan Utara

    Pria di Nunukan Setubuhi Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD

    PusaranMedia.com

    Pelaku yang kini mendekam di Rutan Mapolres Nunukan. (Foto: Polres Nunukan)

    Banner ADV

    Pria di Nunukan Setubuhi Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD

    Pelaku yang kini mendekam di Rutan Mapolres Nunukan. (Foto: Polres Nunukan)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Nunukan Selatan. 

    Dalam kasus ini, seorang pria diamankan petugas karena diduga telah melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak kandung perempuan berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

    Kepala Kepolisian Resor Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasubsi Penmas Humas Ipda Sunarwan, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nunukan.

    “Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari pihak pelapor yang menerima informasi adanya dugaan tindak pidana terhadap korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun,” ujar Sunarwan, Senin (7/7/2025).

    Pelapor menerima telepon dari seorang saksi yang meminta agar korban segera dibawa pergi dari wilayah Nunukan karena diduga tidak aman berada di lingkungan tersebut. Pelapor kemudian menjemput korban dari kediamannya dan menampungnya untuk sementara.

    Saat berada di tempat pelapor, korban mengaku telah mengalami tindakan yang tidak sepantasnya dari terduga pelaku sejak 2022 hingga 2025, yang dilakukan secara berulang.

    “Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan oleh tim kami. Terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Kecamatan Nunukan Selatan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ungkap Sunarwan.

    Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan kejadian, di antaranya satu buah kasur warna abu-abu, satu buah bantal, satu lembar handuk, dan satu lembar skrap berwarna biru.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Kami tegaskan bahwa Polres Nunukan berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Penanganan kasus ini juga akan melibatkan pendampingan dari pihak terkait guna memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga,” pungkasnya.