Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Tindaklanjuti Putusan MK, Disdikpora PPU Susun Formula Pembiayaan Sekolah Swasta

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

BERITA TERKAIT

    Diskominfo Penajam Paser Utara

    Tindaklanjuti Putusan MK, Disdikpora PPU Susun Formula Pembiayaan Sekolah Swasta

    PusaranMedia.com

    Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

    Tindaklanjuti Putusan MK, Disdikpora PPU Susun Formula Pembiayaan Sekolah Swasta

    Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

    Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

    PENAJAM - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) sedang menyusun formula pembiayaan sekolah swasta sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin pendidikan dasar untuk sekolah negeri maupun swasta.

    Keputusan yang ditetapkan MK pada 27 Mei 2025 tersebut sesuai dengan gugatan uji materi Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

    “Terkait dengan sekolah gratis, kami baru menyusun formula pembiayaan untuk sekolah swasta. Kalau untuk sekolah negeri tidak ada masalah,” kata Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, Senin (7/7/2025). 

    Andi Singkerru mengaku sekolah swasta di Kabupaten PPU yang bakal diakomodir pemerintah daerah sebanyak 19 sekolah yakni delapan Sekolah Dasar (SD) dan 11 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

    Jumlah sekolah swasta tersebut di luar sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). “Kalau Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah itu ditangani Kemenag. Kami hanya tangani sekolah swasta umum,” ujarnya. 

    Diakomodirnya sekolah swasta, kata Andi Singkerru, pemerintah pusat dan daerah nantinya akan mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

    “Sekolah swasta yang mendapatkan dana BOS nanti maka harus mengikuti ketentuan yang ada atau tidak boleh lagi melakukan pemungutan biaya,” ujarnya. 

    Ia membeberkan, pemerintah daerah selama ini telah mengakomodir kebutuhan pembiayaan SD dan SMP swasta di Benuo Taka. Setiap tahun pemerintah daerah memberikan dana hibah untuk gaji guru. 

    “Sebenarnya sekolah swasta ada dana hibah dari pemerintah daerah untuk gaji guru. Tetapi, mereka tetap melakukan pungutan biaya ke siswa dengan alasan dana hibah dari daerah tidak cukup,” pungkasnya. (Adv)