Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengketa lahan perkebunan sawit yang melibatkan PT Niagamas Gemilang dan masyarakat di wilayah Jonggon, Kecamatan Loa Kulu di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (7/7/2025).
Diketahui sebelumnya, pihak perusahaan telah membebaskan lahan di area tersebut sebelum penanaman. Tapi masyarakat yang lain menyatakan lahan itu milik mereka sebagai lahan transmigrasi dan memiliki sertifikat dari Kementerian ATR/BPN.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengungkapkanm permasalahan ini telah lama berlangsung. "Sudah dilaksanakan RDP oleh Komisi I sebanyak empat kali, tapi belum mendapatkan keputusan secara pasti," ujarnya.
Ia mengungkapkan, perusahaan sebagai mitra pemkab diharapkan dapat mengayomi dan mensejahterakan masyarakat. "Apalagi diketahui masyarakat memang memiliki hak di lahan tersebut sebagai pemilik sertifikat. Dengan adanya sertifikat tersebut menandakan bahwa kepemilikan yang sah," jelasnya.
"Tetapi 'kan tentu di situ perusahaan sudah terlanjur menanam sawit, kemudian sudah mengeluarkan ongkos perkebunan dan seterusnya, itu nanti kita mengkonversi jadi kesepakatan sebagai mitra," pungkasnya.
"Tinggal nanti terkait dengan pola-pola kemitraannya akan kita bahas dua minggu dari saat ini. Secara teknis ya, misalnya perusahaan nanti akan memberikan 10% dari keuntungan yang ada dengan mengurangi ongkos-ongkos yang selama ini menjadi pengeluaran," lanjut Ahmad Yani.
Dari total lahan sengketa seluas 20 Hektare (Ha), baru 14 hektare yang memiliki sertifikat. "Kami mendorong pemdes, perusahaan dan masyarakat untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi untuk sisanya," tegas Yani.
Ia menegaskan, lahan transmigrasi memang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat sejak awal penetapan. "Dengan adanya tanaman sawit yang sudah bernilai ekonomi, kami berharap kemitraan ini bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa merugikan pihak manapun," pungkasnya.
Ahmad Yani berharap pihak-pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. "Tinggal ya didiskusikan baik-baik, dikerjasamakan baik-baik, yang pada intinya adalah saling menguntungkan dan masyarakat juga tidak dirugikan," tutupnya.
Skema kemitraan ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik lahan yang adil bagi semua pihak. (Adv)