Reporter Siswandi Editor Buniyamin
SANGATTA – Pemkab dan DPRD Kutim resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan itu disetujui dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (07/07/2025) yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi.
Perubahan perda ini dianggap krusial untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem perpajakan dan retribusi yang lebih adil, modern dan selaras dengan regulasi nasional.
Revisi ini juga menjadi respons atas dinamika kebijakan fiskal nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Jimmi menyatakan revisi perda ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Perubahan ini tidak hanya untuk menyelaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan. Kami berharap pelaksanaannya berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Jimmi.
Ia menegaskan tujuan utama revisi ini adalah mendorong kemandirian fiskal daerah dengan pengelolaan sumber pendapatan yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Poniso Suryo Renggono mengapresiasi keterlibatan aktif DPRD dalam proses pembahasan raperda.
Ia menyebut dinamika dalam pembahasan merupakan wujud demokrasi yang sehat. “Beragam pandangan dan perbedaan dalam pembahasan merupakan bagian dari upaya kolektif membangun kesepahaman demi kemajuan Kutim,” kata Poniso.
Sebagai informasi, setelah disetujui bersama, hasil perubahan ini akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda.
Perubahan ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dan menjadi langkah strategis bagi Kutim dalam membangun sistem fiskal yang lebih adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik.