Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan bersama DPRD secara resmi menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Nunukan, H Irwan Sabri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD atas persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan.
Ia menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang merekomendasikan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan dalam Perda sebelumnya agar sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Perubahan Perda ini adalah bagian dari upaya kita menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Kami diberikan waktu 15 hari kerja untuk menyelesaikan revisi ini, dan kita berhasil menyepakatinya bersama,” ujar Irwan.
Melalui Perda yang telah direvisi ini, Pemkab Nunukan berharap dapat memperkuat sistem perpajakan daerah, memperluas basis penerimaan daerah, serta meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi.
Hal ini juga selaras dengan semangat otonomi daerah yang mendorong pemerintah daerah agar lebih inovatif dalam menggali potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal.
"Ini bukan sekadar penyesuaian regulasi, tetapi bagian dari strategi untuk meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja dan memperkuat iklim investasi yang sehat,” ujarnya.
Bupati Irwan juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat, dalam menyukseskan implementasi Perda yang telah disepakati tersebut.
“Kunci keberhasilan pembangunan daerah bukan hanya pada perencanaan yang baik, tetapi juga pada sinergi dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Usai disetujui dalam Rapat Paripurna, Raperda perubahan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Mendagri RI untuk mendapatkan pengesahan sebagai Peraturan Daerah yang definitif.
Dengan disahkannya perubahan Perda tersebut, Pemkab Nunukan optimistis mampu meningkatkan PAD secara signifikan serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih akuntabel, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.