Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Revisi RTRW Berau Dikebut, PLTN Dihapus, Pesisir dan Hulu Kini Terakomodasi

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Berau, Sekhnurdin (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Revisi RTRW Berau Dikebut, PLTN Dihapus, Pesisir dan Hulu Kini Terakomodasi

    PusaranMedia.com

    Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Berau, Sekhnurdin (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

    Revisi RTRW Berau Dikebut, PLTN Dihapus, Pesisir dan Hulu Kini Terakomodasi

    Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Berau, Sekhnurdin (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

    Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin

    TANJUNG REDEB – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau memasuki tahap penting.

    Setelah menyepakati batas wilayah dengan kabupaten tetangga seperti Kutai Timur, Bulungan dan Malinau, kini prosesnya memasuki pembahasan substansi bersama DPRD Berau.

    Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Berau, Sekhnurdin mengungkapkan, kini pihaknya menunggu pembahasan lanjutan bersama legislatif. 

    “Progres kami sudah sampai tahap kesepakatan batas wilayah. Sekarang tinggal menunggu pembahasan substansi di DPRD. Kami berharap bisa segera ditindaklanjuti,” katanya, Rabu (9/7/2025).

    Menurutnya, diskusi awal bersama DPRD sebenarnya sudah dilakukan, namun masukan resmi dari dewan belum diterima. “Kami belum tahu apa saja masukan dari DPRD. Itu yang sedang kami kejar agar cepat rampung,” ujarnya.

    Dalam revisi tersebut, beberapa perubahan penting mulai terlihat. Salah satu yang cukup mencolok adalah penghapusan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), yang sebelumnya tercantum dalam Perda RTRW 2017.

    Tak hanya itu, penyesuaian juga dilakukan pada jaringan jalan ke wilayah hulu. “Sekarang jalur ke hulu sudah terakomodasi dalam kawasan APL (Areal Penggunaan Lain),” jelas Sekhnurdin.

    Struktur ruang yang disusun kali ini disebut lebih menyeluruh. Wilayah pesisir yang sebelumnya kurang mendapat perhatian kini sudah terpetakan dengan baik. “Kampung-kampung yang dulunya masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), kini sudah masuk Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK),” tambahnya.

    Setelah pembahasan di tingkat DPRD rampung, RTRW ini akan dibawa ke provinsi dan pusat melalui forum lintas sektor, serta disesuaikan dengan RPJMD Berau. Sekhnurdin mengakui, revisi RTRW memang bukan pekerjaan instan.

    “Ini menyangkut lintas sektor dan kepentingan pusat serta daerah, sehingga prosesnya cukup panjang,” tutupnya.