Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Dinas Pertanahan Akui Ada Pembayaran Lahan Usman Cs, Tapi Lokasi Persisnya Tak Diketahui 

Potret Anto dan saudaranya, yang mengaku sebagai ahli waris Usman sebagai pemilik tanah. (Foto: Dok.tim Konsorsium Media Politika)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Dinas Pertanahan Akui Ada Pembayaran Lahan Usman Cs, Tapi Lokasi Persisnya Tak Diketahui 

    PusaranMedia.com

    Potret Anto dan saudaranya, yang mengaku sebagai ahli waris Usman sebagai pemilik tanah. (Foto: Dok.tim Konsorsium Media Politika)

    Dinas Pertanahan Akui Ada Pembayaran Lahan Usman Cs, Tapi Lokasi Persisnya Tak Diketahui 

    Potret Anto dan saudaranya, yang mengaku sebagai ahli waris Usman sebagai pemilik tanah. (Foto: Dok.tim Konsorsium Media Politika)

    Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

    SANGATTA – Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur, Simon Salombe mengaku terdapat data pembayaran lahan atas nama almarhum Usman Cs pada tahun 2001 dan 2009. 

    Namun, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan secara pasti lokasi lahan yang dimaksud dalam dokumen pembayaran tersebut.

    “Kalau rekapan di kami memang ada atas nama Usman Cs, tapi sampai sekarang kami belum bisa menunjukkan titik lokasi pastinya,” ungkap Simon.

    Pernyataan tersebut disampaikan Simon menyikapi aksi pemasangan spanduk klaim kepemilikan tanah oleh Anto dan dua saudaranya, yang mengaku sebagai ahli waris Usman. 

    Spanduk itu terpasang di tiga titik fasilitas umum di kawasan Bukit Pelangi, yakni Taman Venus, Taman Matahari, dan Lapangan Basket. 

    Mereka mengklaim total lahan seluas 16,4 hektare merupakan milik keluarga mereka yang belum seluruhnya dibayarkan pemerintah.

    Anto menyebut, dari 16,4 hektare lahan yang diklaim milik keluarganya, hanya tujuh hektare yang dibayarkan pada 2001 dengan harga Rp6 juta per hektare. Sisanya, kata dia, belum pernah menerima pembayaran meski sudah lebih dari dua dekade berlalu.

    "Kami sudah beberapa kali menanyakan ini ke Dinas Pertanahan, bahkan sudah setahun terakhir kami minta bukti pembayaran tahun 2009 yang katanya ada, tapi sampai hari ini tidak pernah ditunjukkan," ujar Anto.

    Dinas Pertanahan pun telah melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut. Namun menurut Simon, hasil verifikasi menunjukkan ketidaksesuaian antara dokumen yang dimiliki ahli waris dengan lokasi di lapangan. Bahkan dalam proses peninjauan, saksi batas yang dihadirkan justru memberikan keterangan berbeda.

    “Waktu kami datangkan saksi batas, Pak Haji Darwis, arah petanya tidak sesuai. Menurut dia lokasi yang ditunjuk ahli waris bukan bagian dari lahan milik almarhum Usman,” beber Simon.

    Simon menegaskan pihaknya tetap terbuka dan menjalankan prosedur sesuai ketentuan. Namun karena belum ada kecocokan data dan lokasi, ia menyarankan persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum.

    “Kalau memang masih tidak puas, lebih baik tempuh proses hukum melalui pengadilan agar semua bisa jelas. Karena kalau terus memasang spanduk di atas fasilitas umum, itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

    Di sisi lain, Anto berharap penyelesaian dapat dilakukan secara damai dengan pembayaran sisa lahan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terkini. Ia menilai lahan keluarganya saat ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan publik, sehingga patut dihargai secara adil.

    “Kami tidak menuntut lebih. Cukup disesuaikan saja dengan NJOP saat ini, karena yang menggunakan juga untuk fasilitas umum,” pungkasnya.