Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Ada Perbedaan Aturan Paspor Indonesia–Malaysia, Imigrasi Nunukan Perkuat Koordinasi di Perbatasan

Kakanim Nunukan Adrian Soetrisno saat bertemu dengan Plt Dirjen Imigrasi di Jakarta. (Foto: Kanim Nunukan)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Kalimantan Utara

    Ada Perbedaan Aturan Paspor Indonesia–Malaysia, Imigrasi Nunukan Perkuat Koordinasi di Perbatasan

    PusaranMedia.com

    Kakanim Nunukan Adrian Soetrisno saat bertemu dengan Plt Dirjen Imigrasi di Jakarta. (Foto: Kanim Nunukan)

    Banner ADV

    Ada Perbedaan Aturan Paspor Indonesia–Malaysia, Imigrasi Nunukan Perkuat Koordinasi di Perbatasan

    Kakanim Nunukan Adrian Soetrisno saat bertemu dengan Plt Dirjen Imigrasi di Jakarta. (Foto: Kanim Nunukan)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan terus memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) dalam rangka peningkatan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian, khususnya di wilayah perbatasan strategis Indonesia–Malaysia.

    Salah satu isu strategis yang menjadi sorotan dalam kunjungan Kanim Nunukan ke Ditjenim adalah perbedaan kebijakan keimigrasian antara Indonesia dan Malaysia terkait masa berlaku paspor bagi pelintas batas negara. Imigrasi Indonesia mensyaratkan masa berlaku paspor minimal enam bulan bagi setiap warga negara asing yang masuk, sementara Pemerintah Malaysia hanya menetapkan masa berlaku minimal tiga bulan.

    Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Adrian Soetrisno menyampaikan bahwa meskipun terdapat perbedaan tersebut, koordinasi dan kerja sama antara kedua negara tetap terjaga dengan baik. Hal ini disampaikan dalam forum pertemuan lintas batas yang digelar di kawasan patok perbatasan Indonesia–Malaysia belum lama ini.

    “Melalui pertemuan bersama Imigrasi Malaysia, kami telah mencapai pemahaman bahwa kedua pihak saling menghormati kebijakan masing-masing negara. Ini menjadi langkah penting untuk menghindari kendala mobilitas yang dapat merugikan masyarakat perbatasan,” ujar Adrian, Jumat (11/7/2025).

    Penerapan aturan masa berlaku paspor minimal enam bulan merupakan standar umum yang diterapkan Indonesia guna menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan lintas negara. Kebijakan ini juga selaras dengan prinsip keimigrasian internasional untuk memastikan dokumen perjalanan tetap sah dan berlaku sepanjang masa tinggal di negara tujuan.

    Sementara itu, Imigrasi Malaysia diketahui memiliki kebijakan tersendiri dengan batas minimal masa berlaku paspor hanya tiga bulan. Perbedaan ini kerap menimbulkan kebingungan bagi pelintas, terutama mereka yang melakukan perjalanan rutin di kawasan perbatasan seperti Nunukan dan Tawau.

    Menyikapi hal tersebut, Kanim Nunukan menegaskan komitmennya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat, termasuk pemilik dokumen perjalanan, guna meminimalkan risiko penolakan masuk atau gangguan dalam perjalanan lintas batas.

    Selain membahas kebijakan paspor, kunjungan Kanim Nunukan ke Ditjenim juga membahas tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait denda bagi penanggung jawab alat angkut. Kanim melaporkan bahwa kewajiban tersebut telah disosialisasikan sejak Februari 2024, serta ditindaklanjuti dengan peringatan langsung pada Agustus 2024 lalu.

    Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan apresiasi atas dedikasi kepada Kanim Nunukan yang terus menjaga sinergi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas keimigrasian di kawasan perbatasan.