Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Supiansyah
TANA PASER - Warga Desa Paser Mayang, Kecamatan Kuaro tak ingin Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIII yang beroperasi di Desa Paser Mayang dan Desa Modang, diperpanjang.
Hal tersebut dikatakan, Pengutok Paser Bekerai, Syukran Amin sekaligus tokoh masyarakat desa setempat. Ia dengan lugas menyatakan keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak berdampak positif terhadap masyarakat setempat.
Selain itu, masyarakat yang terlebih dahulu hadir dan tinggal di daerah tersebut sejak masa kerajaan Sadurengas dahulu, tak dapat menguasai hak atas tanah yang mereka miliki karena terkendala Hak Guna Usaha (HGU) dan Kawasan Cagar Alam (CA).
"HGU itu muncul sekitar tahun 1989, artinya mereka sudah 32 tahun beroperasi. Perusahaan tersebut tidak memberikan manfaat yang cukup baik di masyarakat yang tinggal. Terbukti, jalan-jalan yang ada di sana kondisinya hingga saat ini tak kunjung diperhatikan perusahaan," tegas Syukran, usai menggelar rapat bersama pemerintah daerah dan BPN di Ruang Rapat Sadurengas Pemkab Paser, Senin (2/8/2021).
Syukran mengungkapkan Ikhwal pertemuan kali ini, akibat kekesalannya bersama warga terhadap BPN, yang tak kunjung ada penyelesaian mengenai lahan yang mereka tempati bermukim ratusan tahun lalu.
"Ini akibat ada surat ATR BPN Pusat yang tidak dilaksanakan di daerah. Sudah tiga bulan lamanya. Dari pusat sudah memerintahkan agar penyelesaian konflik ini segera ada identifikasi lahan, sertifikat-sertifikat lahan, dan juga bukti-bukti tuntutan masyarakat itu seperti apa," ujarnya.
Diketahui, surat ATR BPN tersebut, bernomor: SK.06.01/407-800.38/V/2021, tertanggal 10 Mei 2021,mengenai Pengaduan Masyarakat Desa Paser Mayang dan Modang terhadap penerbutan sertipikat Hak Guna Usaha tahun 1982 atas nama PTPN XIII.
Ia menyebutkan tuntunan ini sudah lama dilakukan, hanya saja terbengkalai dua status besar yang secara keseluruhan menguasai seluruh area desa Paser Mayang.
"Yang pertama HGU dari PTPN XIII dan yang kedua yakni masuk kawasan cagar alam," terang Syukran.
Luas areanya, kata dia, untuk Desa Paser Mayang 980 hektare dan Desa Modang yakni 600-an hektare.
Kepala BPN Paser Zubaidi, menuturkan sesui dengan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pusat, pihaknya diminta untuk melakukan identifikasi permasalahan yang ada daerah tersebut.
Permasalahan tersebut, kata dia, sudah muncul sejak 2019 lalu. Kemudian HGU PTPN XIII akan berakhir pada 2023. Masyarakat di kedua desa, baik Desa Paser Mayang maupun Desa Modang tidak menginginkan perpanjangan HGU tersebut.
"Disinyalir pada saat pembuatan HGU belum ada pembayaran ganti rugi terhadap masyarakat setempat," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan identifikasi. Ini juga menjadi perhatian serius kakanwil BPN provinsi.
Ia memastikan perpanjangan HGU tidak akan diberikan, apabila wilayah tersebut masih bersengketa. Namun ia juga menjelasakan hal tersebut tetap menjadi kewenangan dari BPN pusat.
"Luas area yang bersengketa lebih dari 1.000 hektare. Ini menjadi domain pusat. Kami juga akan menyampaikan dan memberikan pertimbangan-pertimbangan, yang memang faktanya ada tuntutan masyarakat seperti itu," ungkapnya.
Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kabupaten Paser, Romif Erwinadi menegaskan pemerintah daerah memastikan akan mendukung permintaan masyarakat di sana.
"Permasalahan tanah masyarakat, memang sudah menjadi concern Bupati dan Wakil Bupati Paser. Kami akan selalu mendukung," seru dia.
Selain masalah HGU, ia menyebutkan pemerintah juga sedang berjuang dalam pembebasan kawasan CA yang berada di perkampungan atau pemukiman warga kabupaten Paser.