Reporter: Iswanto | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun didampingi OPD terkait meninjau keberadaan kawasan Hotel Harris Samarinda di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Senin (2/8/2021) kemarin.
Dalam kunjungan tersebut, H Andi Harun mengatakan jika kawasan Hotel Harris Samarinda masuk dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan revitalisasi.
"Posisi aliran DAS ini harus diamankan, sementara kesannya aliran DAS ini masuk dalam tanah hotel,” kata AH, sapaan akrabnya dihadapan awak media.
Ia menegaskan pihaknya akan memerintahkan tim untuk melakukan pengukuran. Terlebih Pemkot Samarinda sudah mengantongi sertifikat perizinan di kawasan tersebut.
Orang nomor satu di Kota Tepian itu menyebutkan terdapat dua bangunan di kawasan tersebut yang masuk DAS, yakni mushola dan kafe yang bakal dibongkar.
Sebab dalam dokumen perizinan hotel, terdapat perjanjian dua bangunan itu yang harus dibongkar. “Mungkin dalam satu atau dua hari kedepan saya akan mengeluarkan surat untuk dilakukan pembongkaran,” tegasnya
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mekanisme pembongkaran tersebut akan dilakukan secara mandiri oleh pemilik lahan yang akan diberikan batas tenggat waktu. Ini sejalan dengan program penangan banjir yang menjadi konsentrasinya.
Pemilik lahan Hotel Harris, Rudy Darmawan mengaku sertifikat lahan yang dimilikinya terbagi tiga sertifikat dalam satu kawasan.
Pihaknya pun berkomitmen dan siap mengikuti arahan Pemkot Samarinda. “Kami usahakan akan membongkar sendiri,” kata Rudy Dermawan.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani mengungkapkan jika hal ditemukan sejak 2013 silam dan semestinya kawasan tersebut diperuntukan sebagai kawasan DAS.
“Ini kan saluran DAS sampai ke Gang Mujahidin, tapi ditutup. Namun kompensasinya dibangun hijauan dan diuruk disini,” imbuhnya.