Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Rotasi Pejabat Pemkab Berau Tunggu Persetujuan Pusat, Pansel Sudah Terbentuk

628 kali
Sekertaris Daerah Berau, Muhammad Said (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Pemerintah Kabupaten Berau

    Rotasi Pejabat Pemkab Berau Tunggu Persetujuan Pusat, Pansel Sudah Terbentuk

    PusaranMedia.com
    628

    Sekertaris Daerah Berau, Muhammad Said (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    Rotasi Pejabat Pemkab Berau Tunggu Persetujuan Pusat, Pansel Sudah Terbentuk

    628
    Sekertaris Daerah Berau, Muhammad Said (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

    Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin

    TANJUNG REDEB – Rencana rotasi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. 

    Meski persiapan teknis telah berjalan, termasuk pembentukan panitia seleksi (pansel), tapi pelaksanaan rotasi masih harus menunggu restu dari pemerintah pusat.

    Ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said.

    Ia mengaku tahapan awal sudah dimulai, tapi belum bisa dilanjutkan karena masih menanti persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

    “Prosesnya sudah berjalan. Pansel sudah dibentuk, tapi pelaksanaannya masih menunggu persetujuan dari BKN dan Menpan RB,” jelasnya, Sabtu (2/8/2025).

    Meskipun rotasi ini tidak termasuk dalam pengangkatan pejabat baru, melainkan hanya pergeseran antarposisi, tetap ada regulasi yang harus dipatuhi.

    Sesuai aturan, kepala daerah yang baru menjabat hanya diperbolehkan melakukan rotasi atau pengangkatan pejabat tinggi setelah enam bulan masa jabatan.

    Namun, Pemkab Berau telah mengajukan permohonan agar proses rotasi dapat dilakukan lebih awal.

    “Memang aturannya menunggu enam bulan, tapi ada mekanisme untuk mengajukan izin lebih cepat. Saat ini, kita sedang menunggu hasil permohonan tersebut,” lanjutnya.

    Said menegaskan, rotasi ini akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pelaksanaan uji kompetensi dan wawancara pansel.

    Setelah proses rotasi tuntas, Pemkab akan melanjutkan dengan pengisian sejumlah jabatan yang saat ini masih kosong di lingkungan pemerintah daerah.

    “Ini masih tahap rotasi. Setelah itu, baru kita ajukan pengisian jabatan-jabatan kosong,” pungkasnya. 

    Bupati Berau, Sri Juniarsih saat ditemui terpisah juga mengatakan bahwa nama nama pengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama (JPTP) sudah ada, namun masih menunggu proses.

    “Saya juga belum enam bulan menjabat sebagai Bupati, jadi masih sesuai aturan, tunggu saja nanti,” pungkasnya. (Adv)