Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Sofyan Hasdam, menyampaikan pandangannya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mekanisme pemilihan umum (Pemilu) yang kini terbagi menjadi dua, yakni pemilu pusat dan pemilu daerah.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai salah satu langkah antisipatif terhadap permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya, terutama kelelahan petugas yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
"Dari hasil diskusi yang ada, KPU menilai pemilu daerah dan nasional sebaiknya tidak digelar di tahun yang sama. Alasannya karena administrasi dari satu tahapan belum selesai, sudah harus masuk ke tahapan berikutnya," kata Sofyan Hasdam, Selasa (5/8/2025).
Ia menyebut meski MK telah mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat, tapi DPR RI sebagai pemegang kewenangan pembentukan undang-undang diharapkan segera merespons dan menyiapkan solusi atas perubahan tersebut.
Lebih lanjut, Sofyan Hasdam menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan pemilu, terutama jika tetap menggunakan sistem pemilihan langsung.
"Pemilihan langsung itu demokratis, tetapi harus diiringi dengan pengawasan dari semua pihak. Siapa pun yang mencoba berbuat curang, baik yang memberi maupun yang menerima, harus sama-sama dihukum," tegasnya.
Namun, ia mengakui bahwa kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan besar. “Susah kalau masyarakat masih melihat pemilu sebagai pesta lima tahunan saja,” tambahnya.
Ia menilai langkah pemisahan Pemilu pusat dan daerah dapat menjadi terobosan penting untuk meminimalisir praktik politik uang (money politics) yang masih marak di berbagai tingkatan.

