Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Nelayan Bontang Usulkan Pabrik Es Batu, Cold Storage dan Beasiswa Khusus Anak Nelayan Melalui DPR RI

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni Saat Memberikan Sambutan (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Nelayan Bontang Usulkan Pabrik Es Batu, Cold Storage dan Beasiswa Khusus Anak Nelayan Melalui DPR RI

    PusaranMedia.com

    Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni Saat Memberikan Sambutan (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Nelayan Bontang Usulkan Pabrik Es Batu, Cold Storage dan Beasiswa Khusus Anak Nelayan Melalui DPR RI

    Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni Saat Memberikan Sambutan (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Bambang Irawan

    BONTANG – Para nelayan di Kota Bontang mengusulkan pembangunan pabrik es batu dan fasilitas cold storage sebagai upaya menjaga kualitas hasil tangkapan agar tetap segar. Usulan ini dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menunjang aktivitas perikanan di daerah pesisir.

    Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengungkapkan aspirasi tersebut telah disampaikan kepada Komisi IV DPR RI.

    “Sekarang sedang disiapkan usulannya, mudah-mudahan bisa masuk program pemerintah pusat tahun depan,” ujarnya, Selasa (12/8/2025)

    Selain pabrik es batu dan cold storage, Pemkot Bontang juga mengajukan program beasiswa khusus bagi anak-anak nelayan.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan (DKP3) Kota Bontang, Ahmad Aznem, menjelaskan, proposal pembangunan akan diajukan ke DKP3 Provinsi Kalimantan Timur untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

    Menurut rencana, kapasitas produksi pabrik es batu tahap awal akan mencapai 20 ton per hari, dilengkapi fasilitas cold storage untuk penyimpanan ikan hasil tangkapan.

    "Kapasitas ini sesuai kebutuhan nelayan saat ini,” ucapnya. 

    Dari sisi pelaku usaha, Jasman, salah satu pengusaha di sektor perikanan, menyoroti hambatan lain yang dihadapi nelayan, mulai dari spesifikasi kapal, perizinan, hingga keberadaan alat tangkap PMS (pukat cincin) pada kapal di bawah 30 GT.

    Menurutnya, aturan tersebut memberatkan karena beban pajak tinggi dan hasil tangkapan menurun. Ia juga mendorong perbaikan alur sungai, penyediaan tempat istirahat nelayan, serta percepatan pembangunan pabrik es.

    Perwakilan Komisi IV DPR RI yang hadir memastikan siap memfasilitasi dan mengawal usulan tersebut agar masuk dalam program prioritas pemerintah pusat.