Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terungkap di Kabupaten Berau. Seorang anak perempuan asal Semarang, Jawa Tengah, yang awalnya dijanjikan bekerja sebagai penjaga toko, justru dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK)
Pengungkapan kasus ini berawal, Jumat (1/8/2025) malam, sekitar pukul 23.00 Wita. Tim Polsek Teluk Bayur mendapat informasi adanya dugaan perdagangan orang di sebuah warung kopi yang berlokasi di Jl. Poros Labanan, Kampung Lamin Warung Sor Djati Solo, Kecamatan Teluk Bayur.
Kanit PPA Polres Berau, Siswanto mengatakan dari hasil penyelidikan, polisi mendapati sejumlah perempuan yang dipekerjakan sebagai Ladies Companion (LC) sekaligus pekerja seks komersial. Salah satunya diketahui masih di bawah umur.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial RAP, yang berperan sebagai mucikari atau biasa disebut “mami”.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah mempekerjakan anak di bawah umur dengan tarif berbeda-beda,” ucap Siswanto.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain satu lembar hasil visum dan buku catatan tamu yang digunakan untuk mencatat transaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

