Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menjawab tuntutan Aliansi Balikpapan Melawan (Bakwan) terkait rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bagus Susetyo menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memutuskan menunda penerapan penyesuaian PBB di 2025.
Dengan demikian, tarif yang berlaku tetap sama dengan PBB di 2024.
"Penyusunan PBB-P2 di 2025 tidak diberlakukan, yang berlaku tetap tarif PBB di 2024. Bagi warga yang sudah membayar dengan tarif baru, akan diberikan kompensasi pada tahun berikutnya," ucap Bagus saat berdialog dengan massa aksi, Senin (25/8/2025).
Ia menjelaskan penundaan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga kondusivitas kota.
Menurutnya, proses pengembalian atau kompensasi pembayaran tidak bisa dilakukan langsung karena harus melalui sistem keuangan daerah.
"Kami tegaskan, pemerintah kota tidak akan mengambil uang masyarakat sepeser pun yang bukan haknya. Semua ada mekanisme dan proses yang harus dijalankan," katanya.
Lebih lanjut, Bagus menilai kritik dan tuntutan masyarakat menjadi masukan penting bagi pemerintah.
Ia memastikan kebijakan PBB-P2 akan dikaji ulang sebelum diberlakukan kembali.
"Kami memahami keresahan warga. Penundaan ini juga bagian dari upaya memberikan ruang untuk dilakukan kajian lebih mendalam," pungkasnya.
Saat ini, massa aksi membubarkan diri dan menagih janji untuk bertemu Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.

