Reporter : Siswandi | Editor : Bunyamin
SANGATTA – Sekda Kutai Timur, Rizali Hadi menanggapi sorotan publik terkait keberadaan Coffe Kapal Baco Beach Nusantara di bibir Pantai Teluk Lingga, Sangatta Utara yang sempat viral lantaran diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap dari pemerintah.
Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, kafe tersebut disebut milik Sekda Kutim dan dikelola seorang ASN melalui keluarganya. Tapi, Rizali membantah isu tersebut.
“Itu cuma isu, bukan saya yang miliki. Saya enggak tahu, saya memang pernah ke sana jalan-jalan, ya wajarlah kita jalan-jalan ke pantai gitu. Kalau memiliki itu enggak ya, enggak ada,” tegas Rizali.
Ia juga meminta wartawan melakukan klarifikasi langsung ke dinas terkait mengenai perizinan dan tata ruang untuk memperjelas dugaan yang mencuat.
Sebelumnya, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan Coffe Kapal Nusantara kini masih mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim.
Hanya saja, ia tidak mengetahui secara pasti kapan pengurusan izin tersebut dimulai dan tidak menemukan adanya penebangan mangrove di lokasi.
“Di situ tinggal izinnya saja. Saya melihat nggak ada itu (Penebangan mangrove). Kalau yang lain-lain saja yang mungkin melakukan. Kalau itu saya lihat nggak ada. Tapi izinnya harus segera. Itu izinnya. Urus izinnya saja,” ucapnya.
Namun, fakta berbeda diungkapkan Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani.
Ia menyebut hingga kini belum menerima pengajuan izin usaha Kafe Kapal Nusantara. “Belum ada konfirmasi ke PTSP. Kalau proses perizinan masuk pasti kami tahu. Tapi sampai sekarang belum ada, kami belum bisa ngomong apa-apa,” jelasnya.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan klaim Bupati Ardiansyah yang menyebut izin kafe sedang dalam proses.
Ini menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi internal pemerintah daerah.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat mengungkapkan kendala kewenangan dalam penanganan kasus ini.
Menurutnya, Pantai Teluk Lingga berada pada kawasan 0–12 mil dari garis pantai yang merupakan kewenangan provinsi.
“Karena ini di kawasan Pantai Teluk Lingga, jadi kalau kemarin waktu saya di Dinas Perikanan, 0 sampai 12 mil ke tengah laut itu kewenangannya provinsi. Makanya mau dikonfirmasi ke provinsi terkait hal itu, ada izinnya masuk ke sana atau tidak,” jelas Fata.
Ia menambahkan, Satpol PP telah melakukan pengumpulan data di lokasi, namun saat kunjungan usaha tersebut dalam keadaan tutup dengan tulisan renovasi. Bahkan, personelnya sempat ditemui oknum yang diduga terkait pengelolaan Coffe.
“Kita tidak berani berasumsi, tapi memang anggota saya ditemui oleh oknum itu saat melakukan pengumpulan data di lokasi,” katanya.
Terkait sanksi, Fata menyebut pihaknya sudah memberikan peringatan lisan. Prosedurnya akan dilanjutkan secara bertahap, mulai dari dua kali peringatan lisan sebelum dilanjutkan dengan peringatan tertulis.
Merespons kontroversi ini, Ketua DPRD Kutim, Jimmi menegaskan akan mendorong dinas terkait menyelesaikan persoalan tersebut, terutama soal dugaan pembuangan limbah domestik ke pantai.
“DPRD itu bukan eksekutor. Jadi DPRD hanya mendorong dinas terkait supaya bisa menyelesaikan itu,” tegas Jimmi.
DPRD, lanjutnya, akan menjalankan fungsi pengawasan dengan berkoordinasi bersama PTSP dan dinas lingkungan, sementara Satpol PP menjadi penegak Perda yang paling bersentuhan langsung dengan lapangan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Anwar Sanusi melalui Bagian Tata Kelola Lingkungan, Kamidin menegaskan setiap rencana usaha wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai skala besarannya, baik AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL.
“Semua rencana usaha kegiatan itu sebenarnya wajib memiliki dokumen lingkungan,” paparnya.
Kamidin menjelaskan, untuk pembangunan yang menebang mangrove, pelaku usaha wajib melakukan kompensasi lingkungan dengan menanam kembali dua hingga tiga kali lipat dari jumlah pohon yang ditebang.
“Di Balikpapan, PPU dan Bontang, kalau menebang mangrove harus menanam kembali dua sampai tiga kali lipat dari yang ditebang. Pelaku usaha bertanggung jawab sampai tanaman tumbuh dari PO, P1, sampai P2,” ungkapnya.
Meski hanya memerlukan SPPL untuk usaha skala kecil, ia menekankan bahwa pelaku usaha tetap wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
“Walaupun hanya SPPL, harusnya si pelaku usaha itu koordinasi dengan RT, camat, lurah setempat. Itu wajib sosialisasi,” katanya.
Sedangkan Kepala Bagian Hukum Pemkab Kutim, Januar Bayu Irawan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, setiap pembangunan harus mengikuti pola tata ruang yang telah ditetapkan.
“Ketika Perda dan kawasan ruang itu sudah ditetapkan, maka setiap investor ataupun apapun yang akan menanamkan modal di Kutai Timur, bahkan masyarakat itu harus mengikuti pola itu,” jelasnya.
Ia mencontohkan penerapan RTRW penting untuk mencegah masyarakat bermukim di wilayah rawan bencana atau pembangunan keramba ikan di jalur pelayaran.
Untuk kasus Pantai Teluk Lingga, diperlukan kajian mendalam apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan RTRW.

