Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin
BONTANG – Fenomena penjualan minuman keras (miras) di Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Bontang menimbulkan dilema klasik, yakni antara menaati aturan hukum dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 tegas mengatur bahwa izin penjualan miras hanya diperuntukkan bagi hotel berbintang, tapi praktik di lapangan menunjukkan banyak THM yang tetap menjual secara ilegal.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras untuk THM.
Menurutnya, izin yang dikantongi pelaku usaha hanyalah Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha secara umum. “Seluruh THM pasti punya izin usaha. Tapi untuk miras, aturan jelas menyebut hanya hotel berbintang yang bisa mendapatkannya,” ujar Idrus, Selasa (9/9/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Syahruddin menambahkan hanya melakukan penarikan pajak berdasarkan data dari DPM PTSP.
"Selama ini, Bapenda tidak pernah melakukan penarikan pajak untuk penjualan miras di Kota Bontang, kecuali Hotel Bintang Sintuk yang memang telah sah memiliki izin secara resmi," tegasnya.
Namun fakta di lapangan yang ditemui wartawan Pusaranmedia.com menunjukkan, ada puluhan THM di Bontang yang melanggar aturan dengan tetap menyediakan miras kepada pengunjung. Ironisnya, kondisi ini terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas dari Pemkot Bontang.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni memberikan pernyataan terkait fenomena tersebut. Baginya, penjualan miras di luar izin sah masih bisa dimaklumi dengan alasan ekonomi. “Namanya juga sama-sama cari uang,” ucapnya singkat.
Sebagian pihak menganggap fenomena ini melanggar perda, sementara di sisi lain menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga.

