Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Isu kepulangan Bripda MA ke rumahnya di Sebatik sempat memicu spekulasi publik bahwa dirinya telah bebas dari proses hukum.
Namun, Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menegaskan kabar tersebut tidak benar.
Menurut Kapolres, Bripda MA memang sempat terlihat pulang ke Sebatik Timur, tetapi kepulangannya hanya untuk mengambil pakaian dan bertemu dengan orang tuanya. Setelah itu, yang bersangkutan kembali ke barak.
“Bripda MA memang sempat pulang, tapi hanya untuk mengambil pakaian dan menjenguk orang tuanya. Setelah itu kembali ke satuan. Jadi, ditegaskan sekali lagi, keduanya masih berada di barak,” ujar Bonifasius, Rabu (10/9/2025).
Kapolres menjelaskan, Bripda MA dan Bripda JP telah menjalani pemeriksaan dan sidang etik profesi oleh Bidang Propam Mabes Polri pada 22 Agustus 2025 lalu.
Keduanya kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebab masa penahanan sudah selesai, sambil menunggu proses banding, keduanya dikembalikan ke Polres Nunukan pada 26 Agustus 2025.
“Selama proses banding, keduanya tetap berada di bawah pengawasan Kapolres dan Wakapolres sebagai Ankum (atasan yang berwenang menghukum). Mereka tetap menjalankan kedinasan, ikut apel pagi, siaga di Mako Polres, dan setelah jam dinas selesai kembali ke barak,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa untuk mantan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, IPTU SDH kini masih ditahan di Mabes Polri.
IPTU SDH tengah menunggu jadwal sidang etik profesi dan belum ada kepastian kapan persidangan akan digelar. Seluruh proses tersebut berada di bawah kendali Mabes Polri.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat tim gabungan Mabes Polri yang terdiri dari unsur Bareskrim, Direktorat Narkoba dan Paminal Propam melakukan penangkapan terhadap empat anggota Polres Nunukan pada Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, mantan Kasatresnarkoba Polres Nunukan IPTU SDH, Brigpol S dan Bripda MA ditangkap di Homestay D’Putri, Pulau Sebatik. Sementara itu, Bripda JP diamankan di Pulau Nunukan pada hari yang sama.
Kapolres kembali menegaskan, seluruh prosedur hukum dan pengawasan terhadap anggotanya berjalan sesuai aturan serta dilakukan secara transparan.

